Bursakota.co.id, Lingga – maraknya pemberitaan Mobil plat merah milik Desa Panggak Darat yang membawa BBM berjenis minyak tanah untuk salah satu pengusaha di Desa Tanjung Kelit, Kecamatan Bakung Serumpun, Lingga membuat Ketua Perlumigas (sub penyalur) Kabupaten Lingga, Ruslan/ Jagat angkat bicara.
Ruslan/Jagat menyayangkan, dimasa seperti ini masih ada oknum yang nakal berani menjual minyak tanah tersebut kepada pihak pengusaha lain untuk keperluan daerah lain, sedangkan daerahnya sendiri masih sangat membutuhkan minyak tersebut.
“kuat dugaan ada penyimpangan atau pelanggaran terkait penyaluran BBM bersubsidi, sedangkan setiap kouta yang diberikan ke masing-masing sub penyalur sudah dengan perhitungan kebutuhan masyarakat,” ucapnya, kepada Bursakota.co.id pada Jumat (30/09/2022).
Ruslan/Jagat menyampaikan, dari temuannya, memang benar mobil operasional berplat merah yang telah mengangkut BBM jenis minyak tanah untuk dijual kepada salah satu pengusaha melalui pelabuhan Sungai Tenam pada hari jum’at 30 September 2022 sekitar pukul 15.30.Wib.
“Dari kejadian tersebut, kami menduga ada indikasi penyimpangan dalam penyaluran BBM subsidi lainnya,untuk itu kami minta kepada Kepala Bagian Ekonomi supaya menindak tegas atas penyalahgunaan distribusi BBM tersebut yang bukan peruntukkannya,” pinta Ruslan/Jagat.
Selain itu, Ruslan/Jagat meminta agar pihak terkait menindaklanjuti hal ini, jika memang terjadi penyelewengan, maka semua pihak yang terlibat diberi sanksi administrasi bisa berupa tidak diberikan subsidi BBM atau pengurangan Kouta BBM, Mulai surat teguran, atau dikurangi kuotanya,Bila perlu mencabut rekomindasinya.
“Jadi hal semacam ini perlu juga pengawasan BBM oleh tim atau bagian terkait supaya praktik penyalahgunaan BBM, yang seperti ini tidak dibiarkan, sehingga dapat menghambat jalannya kebijakan yang telah diatur sedemikian rupa agar penyaluran bbm tepat sasaran,” pungkasnya. (Bk/Iwan)