Bursakota.co.id Lingga – Ketua HNSI Lingga, Ruslan/ Jagat mengatakan ada banyak permasalahan terkait pendistribusian BBM bersubsidi untuk nelayan.
Hal ini ia kemukakan dari hasil pantauan dilapangan masih banyak ditemui Sub Penyalur/Pangkalan BBM yang tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Lingga sebagaimana peraturan perundang undangan. Seperti yang di sampaikan olehnya pada Sabtu (24/09) lalu.
Hal ini tentunya tidak dapat ditoleransi, apalagi pangkalan ini sudah beroperasi sejak tahun 2020 lalu saat pertama kali di gagas oleh Kabag Perekonomian dan Sumber Daya Alam Lingga, Said Hendri.
Selain itu, Ruslan/Jagat juga mengakui masih ditemukan beberapa Sub Penyalur yang jaraknya berdekatan, malah hanya beberapa ratus meter dari Sub Penyalur lain ataupun Penyalur/SPBU.
Hal ini sontak membuat dirinya makin tak terima, apalagi jumlah pengguna juga tidaklah banyak, jika terlalu banyak sub penyalur dalam satu desa akibatnya berpengaruh kepada operasional pendistribusian BBM bersubsidi sehingga harga menjadi lebih tinggi dengan alasan biaya angkut.
“Pengatur yang benar itu seperti Panyulur/ SPBU di Pulau Sebangka, di Kelurahan senayang dan sekitarnya yang radius (sampai 5 Km) untuk ke SPBU, kalau seperti ini memang sub penyalur diperlukan,” ucap Ruslan/ Jagat.
Permasalahan lain adalah khusus SPBU di Sei Buluh yang menyediakan Pertalite, seharusnya dapat melayani Kendaraan Umum dan Pribadi tanpa ada surat rekomendasi. Tapi kenyataannya saat ini tidak. Pihak SPBU akan melayani jika memiliki surat rekomendasi.
Juga permasalahan penebusan/ pembayaran DO harus ke kantor di Dabo, hal ini sangat merugikan Sub Penyalur dari segi Waktu dan Biaya. Untuk itu mohon pemerintah menertibkan atau menegaskan terkait ini. Dimana mana SPBU maka disitulah tempat transaksi, sehingga meringankan beban rekan-rekan sub penyalur.
Terkait permasalahan ini, Ketua HNSI Lingga, Ruslan/ Jagat meminta agar SPBU Sei Buluh segera berbenah sesuai standar SPBU yang ditetapkan oleh Pertamina atau BPHMigas.
SPBU Sei Buluh sebagai Agen Minyak Tanah (Subsidi), SPBB (Menyediakan Solar Subsidi), dan SPBU (Menyediakan Pertalite bersubsidi), legalitasnya menggunakan perusahaan yang berbeda badan hukum berupa PT.
“Jika itu SPBB sebenarnya bisa pahami letaknya dipinggir laut karena memang khusus untuk BBM transportasi air termasuk nelayan. Namun inikan SPBU harusnya letaknya tidak di laut dong. Terkait Hal ini kita meminta pihak berwenang harus tegas demi keamanan dan kenyamanan penggun,” ucap Ruslan.
Selain itu, Ruslan/ Jagat juga meminta pemerintah daerah melakukan Sikad ke beberapa Penyalur dan Sub Penyalur yang tidak memenuhi Standar Pelayanan (Harga diatas HET, disalurkan bukan ke pengguna yg berhak), keamanan kurang (tidak memiliki Apar atau Alat Pemadam Kebakaran) serta bahkan tidak layak ditunjuk sebagai Sub Penyalur/ Pangkalan.
Untuk itu, ia meminta agar Polisioner Daerah yaitu Polisi Pamong Praja untuk melakukan penertiban, agar sesuai dengan Peraturan Kepala Daerah baik dalam bentuk Surat Keputasan Bupati Lingga maupun Peraturan Bupati Lingga.
“Terkait hal ini kita berharap dievaluasi kembali jangan sampai yang mengatur Bagian Perekonomian dan yang menertibkan juga Bangian Perekonomian, seharusnyakan tugas Pol PP, Bagian Perkonomian Mengatur, Membina dan Mengevaluasi, biar pol pp yang mengawasi dan menertibkan,” ucapnya. (Bk/Iwan)