Ketua HNSI Lingga Ruslan Berikan Klarifikasi Terkait SK Karateker yang Beredar

0
488
Ket Foto Alias Jagat

Bursakota.co.id, Lingga – Beredar berita diterbitkannya SK Karateker penunjukan Ketua DPC HNSI Lingga, Ketua HNSI Lingga aktif Ruslan angkat bicara.

Belum lama ini, beredarnya berita penunjukan Ketua HNSI dengan SK Karateker untuk Cabang Kabupaten Lingga, tentu menjadi tanda tanya ada apa sebenarya dengan HNSi Kabupaten Lingga dalam masa kurang dari 3 tahun sudah menunjuk ketua yang baru?

Ruslan atau biasa disapa Jagat selaku Ketua DPC HNSI Kabupaten Lingga yang masih memiliki SK sah memberikan klarifikasi dengan beredarnya berita tersebut.

“Sejak beberapa bulan terakhir ada oknum yang merasa diberikan mandat menjadi Plt Ketua DPD HNSI, “terangnya Ruslan merasa heran, Sabtu (13/01/2024).

Menurutnya, berdasarkan hasil Munas di Bogor kemudian berusaha membentuk HNSI tandingan versi mereka, padahal berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor AHU-0001561.AH.01.08 Tahun 2023 tentang persetujuan perubahan perkumpulan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) telah diputuskan susunan pengurus hasil Munas di Bali dengan Ketua Herman Herry Adranacus dan pada waktu itu DPD HNSI Provinsi Kepri juga telah melaksanakan Musdalub dengan dukungan 7 DPC HNSI yang ada di Kepulauan Riau, secara aklamasi memilih Eko Prihartanto sebagai Ketua DPD HNSI Kepulauan Riau.

“Nah, untuk di Kabupaten Lingga sendiri HNSI Lingga itu masa bakti kepengurusan priode 2021-2026 dengan ketuanya saya sendiri,”jelas Ruslan.

Menurut Ruslan, terbitnya SK Karateker tersebut tidak sesuai dengan AD/ART sebagai acuan. Malu sebenarnya kalau saja oknum yang ditunjuk bisa membaca dan memahami apa yang telah diatur dalam AD-ART.

“Bagaimana bisa dibuktikan sampai hari ini saya tidak pernah mengundurkan diri atau diberhentikan sehingga menyebabkan kekosongan kepengurusan,”jelasnya.

Oknum yang ditunjuk sebagai karateker sementara itu yang statusnya dulu sebagai pengurus bidang lingkungan hidup, seharusnya jikalau terbit pun SK yang mendapatkan mandat tersebut kami putuskan yang kompeten sebagai pengurus sementara bukan dia.

“Kenapa saya bilang begitu, kami pengurus HNSI Lingga masa khidmat 2021-2026 masih memiliki SK yang sah diakui sampai ke HNSI pusat,”terang Ruslan.

Sebagai mana disebutkan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor AHU-0001561.AH.01.08 Tahun 2023 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia sudah jelas kedudukan hukum organisasi profesi tersebut.

Ruslan berharap dengan adanya klarifikasi ini masyarakat dapat menilai apa yang sebenarnya terjadi, bahwasanya DPC HNSI Lingga yang dirinya nakhodai dalam keadaan baik-baik saja program kegiatan tetap berjalan sebagaimana mestinya.

“Iya, sekarang kita fokus dan benahi yang kita urus sajalah, terhadap HNSI karateker yang ditunjuk itu biarkan dia menemukan jalannya sendiri,”pungka Ruslan.(Bk/Iwan)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini