Bursakota.co.id, Natuna – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Natuna menggelar Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Natuna Masa Jabatan 2019-2024.
Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar. Di hadiri oleh Bupati Natuna, Wan Siswandi dan Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Wakil Ketua I, Daeng Ganda Rahmatullah, Wakil Ketua II, Jarmin Sidik, Forkompinda, Kepala OPD, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat.
“Berdasarkan Mekanisme dan Tatib DPRD, rapat dinyatakan korum dan dapat dilanjutkan serta terbuka untuk umum,” ucap Daeng Amhar di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Natuna, Jalan Yos Sudarso, Ranai pada Selasa (08/08/2023).
Daeng Amhar menambahkan, proses pemberhentian antara waktu dan penggantian antar waktu dua orang anggota DPRD Natuna yang dilaksanakan telah melewati berbagai tahapan proses dan sesuai dengan ketentuan undang-undang.
“penggantian anggota DPRD ini dilaksanakan melalui beberapa proses yang dimulai dari proses pengusulan pergantian anggota dari Partai Bersangkutan,” imbuhnya.
Lanjut Amhar, Setelah usulan itu masuk ke DPRD, kemudian DPRD bersurat kepada KPU Natuna untuk memberikan rekomendasi calon pengganti. Setelah rekomendasi diterima, DPRD melayangkan surat ke Gubernur Kepri melalui Bupati Natuna untuk mendapatkan surat keputusan pemberhentian dan penetapan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD.
“Adapun nama dua anggota DPRD Kabupaten Natuna yang di gantikan yakni, Andes Putra S.Pd dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Junaidi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura),” ungkapnya.
Prosesi pengambilan sumpah/janji Anggota DPRD PAW diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Gubernur Kepulauan Riau oleh Sekretaris DPRD Kabupaten Natuna, Edi Prioyto. Adapun Surat Keputusan Gubernur yang dibacakan adalah sebagai berikut;
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 843 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024 atas nama Junaidi dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Surayanti Astri Lestari.
Keputusan Gubernur Kepulauan Riau Nomor 844 tahun 2023 tentang peresmian pemberhentian antar waktu Anggota DPRD Kabupaten Natuna masa jabatan 2019-2024 atas nama Andes Putra S.Pd dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu anggota DPRD Kabupaten Natuna sisa masa jabatan 2019-2024 atas nama Johanis Ibro.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Natuna yang disaksikan oleh seluruh undangan.
Sebelum menutup Paripurna, Daeng Amhar menyampaikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada Andes Putra dan Junaidi atas pengabdian dan jasa-jasa selama menjadi Anggota DPRD Kabupaten Natuna.
“Terimakasih juga kepada semua pihak yang sudah sudi hadir pada hari ini, Alhamdulillah dengan ini rapat paripurna dengan resmi saya tutup,” sebutnya. (Bk/Dika)