Ketua DPRD Batam Nuryanto: Perusahaan Harus Bayar THR Karyawan Sebelum H-7

0
64
Ketua DPRD Batam, Nuryanto.

Bursakota.co.id, Batam – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M, Ketua DPRD Kota Batam Nuryanto kembali mengingatkan kepada para pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.

Hal ini merupakan kewajiban perusahaan kepada karyawan, yang tertuang dalam PP Nomor 16/2022.

“Menjelang hari Raya IDul Fitri ini, kami mengingatkan untuk jajaran direksi di perusahaan untuk bisa memberikan THR kepada karyawan sesuai dengan regulasi pemerintah,” tegasnya.

Politisi PDI Perjuangan ini juga mengingat, permasalahan terkait THR ini setiap tahunnya selalu mencuat dan menimbulkan sebuah polemik baru setiap tahunnya.

“Tingkat kesejahteraan pekerja di Batam sudah sesuai dengan acuan yang ada. Selain itu, pastinya dinas terkait akan membuka Posko pengaduan THR, guna mengantisipasi jika ada laporan dari para pekerja,” ujar Cak Nur sapaan akrab Nuryanto.

Sebagaimana diketahui, sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016, THR wajib diberikan kepada pekerja H-7.

Namun demikian, tidak menutup kemungkinan antara perusahaan dan pekerja melakukan kesepakatan sendiri terkait waktu pemberian sekaligus besaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang memberikan melewati H-7 asal sudah ada kesepakatan dengan dua belah pihak tidak masalah, yang penting THR terap diberikan,” katanya.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat di Kota Batam untuk tidak berlebihan dalam menyambut perayaan Lebaran.

“Boleh-boleh saja. Boleh kita bergembira, itu tidak masalah, tetapi tentu harus proporsional, tidak boleh berlebihan. Cukup dengan kesederhanaan saja, yang penting maknanya dapat ,” tegasnya. (rio)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini