Bursakota.co.id, Natuna – Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Kabupaten Natuna, menghimbau agar pelaku usaha bidang trasnportasi maupun angkutan yang masih memakai plat nomor dari luar provinsi bisa meregestrasi ulang kenderaanya.
Berdasarkan peraturan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, kenderaan bermotor secara terus menerus lebih dari tiga bulan diluar wilayah kenderaan wajib diregestari ulang.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapat Daerah (UPT PPD) Natuna, Alpiuzzamari melalui telepon selulernya, pada hari Selasa 27 Juli 2021.
Kepala UPT PPD Natuna, Alpiuzzamari mengatakan, untuk kenderaan yang masih mengunakan plat kenderaan diluar dari provinsi kepri bisa sesegera mungkin melakukan registrasi ulang.
“Dalam aturan yang tertulis dibelakang STNK itu, kenderaan diluar provinsi setelah tiga bulan wajib di mutasi ulang, karena waktu legalitas surat keterangan belaku selama tiga bulan, ini bisa kita tidak tegas kenderaan yang masuk kepelabuhan dengan plat batas wilayah provinsi bisa kita tahan, apalagi kenderaan roda empat seperti truk jika beroprasi bisa merusak jalan, intinya mereka mencari makan di natuna tapi bayar pajak diluar kan tidak logis,”paparnya.
Alpiuzzamari juga menuturkan, kewenangan Upt PPD Natuna memungut tiga item perpajakan yaitu PKB, BBNKB dan Air permukaan yang dikelola oleh PDAM.
“Kewenangan kita hanya memungut tiga item perpajakan yaitu, perpajakan PKB, BBNKB dan Air Permukaan, kalau untuk pajak bahan bakar dan rokok langsung dikelola oleh provinsi, dari tiga item perpajakan yang kita kelola pertahunnya mencapai 5,4 miliyar, dari tahun ketahun penerimaan pajak mengalami peningkatan,”tuturnya
Disingung masalah tunggakan pajak kenderaan Dinas Natuna, Alpiuzzamari mengakui memang ada beberapa kenderaan dinas yang sampai sekarang masih belum melunasi tunggakannya.
“Untuk masalah tunggakan pajak mobil dinas, pada tahun 2020 sampai sekarang, memang ada yang belum melunasi tunggakan pajaknya, masalah ini sudah kita sampaikan ke pak bupati terkait tunggakan pajak, dan alhamdulilah mendapatkan respon yang cukup baik dari pak bupati, pak bupati berjanji akan menyurati seluruh dinas, kecamatan bahkan sampai ke desa, agar bisa mengurus tunggakan pajak kenderaannya, kata pak bupati masak dah dikasih fasilitas tidak mau melunaskan anggarannya kan ada,” akuinya.
Selain itu, Alpiuzzamari juga berharap, pejabat yang mengunakan fasilitas mobil dinas, agar bisa melunasi pajak yang tertunggak.
“kita kan sebagai pemangku kebijakan harus bisa lah memberikan contoh yang baik untuk masyarakat,” harapnya.***dodi