Kekurangan Volume Pembangunan Bak Koagulan SPAM PDAM Ranai, Suratmojo : Kita Telah Mulai Proses Pengembalian Ke Kasda

0
539
Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Dinas PRKPP Kabupaten Natuna, Suratmojo (foto istimewa)

Bursakota.co.id, Natuna – Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK, Pekerjaan Pembangunan Bak Koagulan SPAM PDAM Ranai pada Dinas PRKPP dilaksanakan oleh PT Kfx berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak Nomor 690/DPRKPP/ PERMUKIMAN/SP/FISIK/07/IV/2020 tanggal 29 April 2020 senilai Rp1.567.194.600,00.

Dengan jangka waktu pekerjaan selama 120 hari kalender, terhitung mulai tanggal 29 April sampai dengan 26 Agustus 2020. Pekerjaan ini dilaksanakan pada dua lokasi, yaitu Bukit Berangin dan Ranai Darat.

Pekerjaan Pembangunan Bak Koagulan SPAM PDAM Ranai mengalami dua kali adendum sebagai berikut.

Adendum – 01 Nomor ADD.01/690/DPRKPP/PERMUKIMAN/SP/FISIK/07/V/2020 yang ditandatangani pada tanggal 13 Mei 2020. Dalam Adendum – 01 diatur mengenai pekerjaan tambah kurang (CCO) tanpa mengubah nilai kontrak.

Adendum – 02 Nomor ADD.02/690/DPRKPP/PERMUKIMAN/SP/FISIK/07/VIII/2020 ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2020.

Dalam Adendum – 02 diatur mengenai penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan dari semula 120 hari menjadi 150 hari kalender dari tanggal 29 April s.d. 25 September 2020. Addendum ini disetujui mengingat tingginya curah hujan dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga mobilisasi alat, bahan dan material lainnya menuju lokasi pekerjaan terutama yang berlokasi di Bukit Berangin menjadi terhambat.

Bak Koanggulan SPAM PDAM Ranai (foto istimewa)

Atas keterlambatan pekerjaan, penyedia telah dikenakan denda senilai Rp31.343.900,00 dan nilai tersebut telah dimasukkan dalam daftar potongan SPM. Pekerjaan telah selesai 100% dan telah diserahterimakan pada tanggal 18 September 2020 sesuai BAST Hasil Pekerjaan Nomor 07/BA-STHP/SPAM-FISIK/IX/2020 dan telah dibayar lunas sebesar Rp1.567.194.600,00 dalam 2 termin, yaitu Termin 1 (uang muka) sesuai SP2D Nomor 02246/SP2D/VI/2020 tanggal 8 Juni 2020 sebesar Rp470.158.380,00 dan Termin 2 (100%) sesuai SP2D Nomor 05011/SP2D/X/2020 tanggal 23 Oktober 2020 sebesar Rp1.097.036.220,00.

Dari hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 18 Maret 2021 tim BPK bersama PPK, PPTK, penyedia dan konsultan pengawas menunjukkan terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp22.093.929,52.

Menanggapi hal ini Kepala Bidang (Kabid) Kawasan Permukiman Dinas PRKPP Kabupaten Natuna, Suratmojo mengatakan, sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bersama tim BPK, pihak ketiga dan konsultan pengawas melakukan audit terkait dengan serah terima pekerjaan.

“Dilapangan ditemukan ada aksesoris yang menurut tim BPK dipasang tapi tidak bisa dibayar, sehingga menjadi temuan bagi BPK kelebihan pembayaran, dari temuan itu kita sudah berkoordinasi dengan pihak ketiga mengenai temuan ini, pihak ketiga pun mengakui kesalahan serta memberi kesanggupan dan pertanggungjawaban atas kelebihan pembayaran ini,”terang Suratmojo dikantornya, Kamis (02/09).

Selain itu, Suratmojo juga menuturkan, setelah terbitnya Laporan Hasil Pemerikasaan (LHP) BPK, dijadikan acuan untuk menindak lanjuti pengembalian kelebihan pembayaran ke kas Daerah senilai Rp22 juta lebih.

“Dari hasil LHP dari BPK ini menjadi acuan kita untuk menindak lanjuti, kita surati pihak ketiga terkait dengan kesanggupan dan beban tangungjawab mereka kelebihan pembayaran ini harus dikembalikan ke kas Daerah, pihak ketiga pun menyanggupi untuk pengembalian dengan angsuran tiga kali pembayaran, dimulai pada bulan agustus senilai 22 juta lebih,” tuturnya.

Suratmojo juga berharap, penyelesaian angsuran ini bisa diselesaikan sebelum ahir tahun.

“Ya kita berharap pihak ketiga bisa menyelesaikan angsuran ini sebelum ahir tahun, agar di tahun mendatang tidak menjadi temuan lagi bagi BPK, karena jika tidak disiapkan LHP masalah ini akan muncul terus, intinya jagan sampai LHP ini naik ke pidana,” harapnya.

Suratmojo juga menjelaskan penyebab kelebihan pembayaran ataupun kekurangan volume dalam pengerjaan bak Koagulan SPAM PDAM Ranai.

“Penyebab kelebihan ataupun kekurangan volume dalam pengerjaan ini ada sisi gambar, disitu ada perubahan gambar untuk fungsi bak itu sendiri, perubahan ini dilakukan melalui pembahasan CCO bersama pihak ketiga, namun hasil dari CCO ini tidak kita tuangkan dalam sket, sehingga menjadi temuan kekurangan volume pengerjaan, karena jika kita ikuti sket awal bak ini tidak bisa berfungsi,” terangnya.***(dodi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini