Kekurangan Volume dan Denda Keterlambatan Tiga Paket Pekerjaan di KKA Jadi Temuan BPK

0
585
Keterangan Foto, Kantor Bupati Anambas (foto istimewa)

Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2020 menganggarkan dan merealisasikan Belanja Modal Gedung Bangunan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) masing-masing sebesar Rp85.116.216.228,00 dan Rp83.625.432.770,92 (Audited) atau sebesar 98,25%. Saldo tersebut menurun sebesar Rp73.206.613.814,08 atau 53,32% dibandingkan dengan realisasi TA 2019 sebesar Rp156.832.046.585,00.

Realisasi tersebut, antara lain digunakan untuk pekerjaan pembangunan gedung pada, Dinas Pekerjaan Umum PRPRKP berupa pekerjaan Pembangunan dan Land Clearing Pembangunan Kantor OPD (Multi Years) Kabupaten Kepulauan Anambas sebesar Rp25.999.646.000,00; dan b) Dinas Kesehatan PPKB, berupa:

1) Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan sebesar Rp5.688.679.000,00; dan

2) Pekerjaan Pembangunan Ruang Instalasi Gawat Darurat RSUD Palmatak sebesar Rp691.547.900,00.

Dikutif dari LHP BPK Perwakilan Provinsi Kepri tahun 2020, dari hasil pemeriksaan fisik secara uji petik atas pelaksanaan tiga paket pekerjaan pembangunan yang berasal dari Belanja Modal Gedung Bangunan pada Dinas Pekerjaan Umum PRPRKP dan Dinas Kesehatan PPKB tersebut di atas, diketahui terdapat kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp344.872.483,93 dan denda keterlambatan sebesar Rp928.752.880,50, dengan uraian sebagai berikut:

Dokumen LHP BPK atas temuan pengerjaan dan keterlambatan tiga paket di KKA

Kekurangan Volume Pekerjaan dan Denda Keterlambatan Pekerjaan Pembangunan dan Land Clearing Pembangunan Kantor OPD (Multi Years) Kabupaten Kepulauan Anambas pada Dinas Pekerjaan Umum PRPRKP sebesar Rp1.194.878.198,42

Pekerjaan Pembangunan Gedung Kantor OPD tersebut dilaksanakan oleh PT RBM sesuai dengan Kontrak Nomor 01.SP-GBLS.HS /GDG.KTR.MTYRS. APBD/DPU.PR.PR.KP-CK/12.2019 tanggal 9 Desember 2019 dengan nilai kontrak sebesar Rp25.925.753.000,00 termasuk PPN 10%. Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh CV M.Jangka waktu pelaksanaan selama 378 hari kalender terhitung mulai tanggal 9 Desember 2019 sampai dengan 20 Desember 2020. Pekerjaan mengalami empat kali addendum, melalui:1) Addendum 1 Nomor 01.SP-GBLS.HS-Add/GDG.KTR-MTYRS.APBD/DPU.PR.PR. KP-CK/05.2020 tanggal 06 Mei 2020. Addendum tersebut merupakan tambah kurang pekerjaan karena perubahan lingkup pekerjaan sesuai kondisi lapangan yang menyebabkan harga kontrak bertambah sebesar Rp25.999.908.000,00;

2) Addendum 2 Nomor 02.SP-GB.LS.HS-Add/GDG.KTR.MTYRS-APBD /DPU.PR.PR.KP-CK/11.2020 tanggal 23 November 2020. Addendum tersebut merupakan tambah kurang pekerjaan karena perubahan lingkup pekerjaan sesuai kondisi lapangan dengan harga kontrak berkurang sebesar Rp25.999.646.000,00.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan Sekretaris Daerah untuk menginstruksikan, Kepala Dinas, PPK dan Dinas Kesehatan PPKB agar melaksanakan pengendalian pelaksanaan pekerjaan fisik secara cermat.

Sementara itu, kepada Kepala Dinas Kesehatan PPKB, BPK meminta agar mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran atas pekerjaan Lanjutan Pembangunan Puskesmas Siantan Selatan dengan menagih kepada Penyedia dan menyetorkan ke Rekening Kas Daerah sebesar Rp72.812.325,59.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemkab Anambas dan Dinas teknis belum berhasil dikonfirmasi tentang tindak lanjut atas temuan audit BPK Tahun 2020.***(redaksi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini