Kejati Kepri Sosialisasi Pentingnya Restorative Justice

0
198
Kejati Kepri, Gerry Yasid di dampingi Bupati Natuna, Wan Siswandi, Asintel Kajati Kepri, Lambok M.J Sidabutar dan Kejari Ranai, Imam Sidabutar ketika melaksanakan sosialisasi pentingnya Restorative Justice di gedung Sri Serindit, Ranai

Bursakota.co.id, Natuna – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau, Gerry Yasid melaksanakan Kunjungan kerja, Silaturahmi dan Sosialisasi terkait penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice di Kabupaten Natuna.

Kegiatan sosialisasi di laksanakan di gedung Sri Serindit, Jalan Yos Sudarso, Ranai pada Senin (27/06).

Dalam sosialisasinya, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau didampingi Asintel Kejati, Lambok M.J Sidabutar, Bupati Natuna, Wan Siswandi dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Imam Sidabutar.

Turut hadir dalam kegiatan sosialisasi, Ketua DPRD Kabupaten Natuna, Daeng Amhar, Kepala Kejaksaan Negeri Ranai, Imam Sidabutar, Wakil Bupati Natuna, Rodhial Huda, Sekda Natuna, Boy Wijanarko, Wakil Ketua II DPRD Natuna, Jarmin Sidik, para Forkopimda, Para kepala OPD Kabupaten Natuna, para anggota DPRD Kabupaten Natuna, Camat, Kades, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya Bupati Natuna, Wan Siswandi mengatakan, acara ini merupakan hal yang penting untuk di ikuti dan dipahami bersama dalam rangka pelaksanaan hukum negara di Natuna.

“Pertama kami ucapkan selamat datang kepada Pak Kajati dan kami mohon maaf bila penyambutan kami ada yang tidak berkenan. Dan yang kedua kepada Pak Camat, Pak Kades, kepala sekolah dan seluruh hadirin yang hadir di sini agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, sehingga kita semua dapat memahami apa itu restorative justice,” ucap Wan Siswandi.

Selain itu, Wan Siswandi juga menyampaikan permintaan maaf jika dalam penyambutan rombongan Kajati terdapat beberapa kekurangan.

Sementara itu, Kajati Kepri, Gerry Yasid dalam sosialisasinya mengatakan, Natuna merupakan daerah kedua yang ia kunjungi setelah Kabupaten Lingga, dan rencananya kunjungan serupa akan dilanjutkan ke Anambas.

“Saya ingin memberikan pengetahuan hukum kepada masyarakat, terutama sekali masyarakat kecil, agar mereka juga mengetahui hukum dan untuk menghindari kesan penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” katanya.

Pada pemaparannya, Kajati Gery menegaskan, penegakan hukum harus berbanding lurus dengan arah kebijakan negara. Karena undang-undang dan produk hukum dibuat oleh negara.

Namun belakangan, oleh karena banyaknya kasus-kasus kecil yang ditangani penegak hukum, kondisi ini membuat Kejaksaan Agung menjadi risih.

“Maka dari itu, difokuskan bahwa kejaksaan hanya menuntut kasus -kasus besar. Kita polakan kasus kecil di bawah lima tahun yang pelakunya baru satu kali melakukan tindak kejahatan, maka perkara itu tidak kita selesaikan di ruang persidangan,” kata Kajati Gery.

Dijelaskannya, penyelesaian perkara di luar persidangan ini disebut dengan Restorative Justice (RJ). Di mana kedua belah pihak yang berpekara dipertemukan di luar persidangan untuk didamaikan.

Landasannya terdapat didalam KUHAP yakni satu perkara harus diselesaikan dengan cepat dan efektif serta mengedepankan asas kemanfaatan hukum.

“Maka perkara kecil yang ancamannya di bawah lima tahun dapat diselesaikan melalui restorative justice ini,” ungkapnya.

Namun dalam proses pelaksanaan RJ tersebut, sangat diperlukan keterlibatan tokoh masyarakat untuk dipertimbangkan pandangannya terhadap perkara yang akan diselesaikan melalui RJ.

“Apabila menurut pandangan tokoh bahwa perkaranya itu mengandung nilai moral yang sangat tercemar dan tercela, maka proses RJ tidak bisa dilaksanakan. Sebaliknya RJ akan tetap berlanjut apabila tidak ada pandangan moral seperti itu. Tapi kalau misal perkara pencurian di rumah ibadah, kotak amal dicuri, kemungkinan tidak ada RJ di perkara semacam itu,” paparnya.

Kajati Gery kemudian mengutarakan tujuan dari RJ itu yang meliputi beberapa tujuan di antaranya, yang pertama adalah untuk menghilangkan stigma narapidana dari diri seseorang.

Kemudian yang kedua adalah untuk menghilangkan kesan bahwa hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Dan tujuan selanjutnya adalah untuk membangun kondisi perdamaian antara kedua belah pihak sehingga tidak ada bekas perkara di dalam diri mereka.

“Jadi hukum adalah untuk kemaslahatan rakyat sehingga hukum tertinggi adalah kedamaian,” tegasnya.

Kajati Gery kemudian menginstruksikan kepada Kajari Natuna agar aktif memberikan pengetahuan hukum kepada semua pihak yang ada di wilayah tugasnya.

“Maka saya perintahkan kepada Kajari Natuna untuk ikut pada setiap Apel Senin di sekolah-sekolah. Berikan pengetahuan hukum kepada guru-guru dan anak-anak didik, agar mereka juga dapat memahaminya,” tegasnya memerintahkan.

Pada kesempatan itu ia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah membuat Rumah Perdamaian di desa-desa. Selain itu saat ini pemerintah dan DPR telah merancang bahwa di setiap desa akan dibentuk Mahkamah Desa, sehingga perkara kecil dapat diselesaikan di sana tanpa melalui proses penyelidikan, dakwaan dan persidangan.

“Oleh karena itu saya berharap betul semua ini dapat dipahami oleh masyarakat sampai ke kampung-kampung. Kebetulan saya juga ikut merancang semuanya ini, jadi saya ingin sekali menyampaikannya kepada masyarakat. Mudah-mudahan semuanya dapat dipahami,” harapnya.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog dengan peserta acara. (Bk/Dika)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini