Bursakota.co.id, ANAMBAS – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Kepulauan Anambas, salah satunya penandatangan MoU dengan Pemkab Anambas, Rabu (01/12/2021).
Adapun penadatangan nota kesepahaman antara Pemkab Anambas dan Kajari Natuna, yaitu Pemberian bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, serta tindakan Hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha sekaligus serah terima hibah lahan kantor Kajari di Tarempa.
Sebelumnya kedatangan Kajari Natuna di sambut langsung oleh Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, Senin, 29/11 lalu secara adat di Pelabuhan Tarempa.
Kepala Kejari Natuna, Imam MS Sidabutar, S.H.,M.H mengatakan bahwa dalam penandatangan MoU yang dilakukan ada tiga hal yang perlu di laksanakan nantinya serta merupakan dasar untuk melakukan pendampingan di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Kita berharap dengan adanya MoU ini kedepannya dalam bekerjasama semakin baik di bidang Tata usaha Negara dalam kegiatan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan tindakan hukum lainnya,” kata Kajari Natuna, Imam MS Sidabutar, S.H.,M.H Selasa, (30/11/2021).
Kajari Natuna juga menuturkan bahwa pendampingan yang dilakukan nantinya untuk pencegahan tindak pidana. Sehingga Kejaksaan Negeri Natuna akan mengedepankan pembinaan.
“Kalau ada permasalahan terkait non teknis nanti kita diskusi, nanti solusinya gimana, tak selamanya harus pidana, kalau masih bisa dibina ya kita bina, kalau tak bisa dibina ya dibinasakan,” tutur Kajari.
Dikesempatan yang sama Bupati Kepulauan Anambas Abdul Haris, menjelaskan kegiatan ini merupakan momentum yang sangat berharga dan patut di apresiasi bersama sebagai bentuk komitmen kita yang senantiasa bersinergi, mendukung, saling menjaga dan saling melengkapi di tengah pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing.
“Melalui Nota Kesepahaman ini kami berharap akan terjalin kerjasama yang baik dan profesional dalam advokasi dan edukasi hukum khususnya kepada aparatur Pemerintah maupun masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas,” jelas Haris.***(Jun)