Bursakota.co.id, Natuna – Pada hari Selasa, 2 Juli 2024, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., didampingi oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Denny, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Said Lubis, S.H., serta Jaksa Fungsional, Yudha Kurniawan, S.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Natuna telah memenangkan praperadilan terhadap seorang tersangka berinisial A.
Putusan ini berdasarkan putusan Nomor: 1/Pid.Pra/2024/PN Ntn, di mana hakim menolak permohonan praperadilan yang diajukan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan dan penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Natuna dinyatakan sah menurut hukum.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Natuna terkait dugaan tindak pidana korupsi atas keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna untuk Tahun Anggaran 2018, 2019, dan 2020. Dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 419.318.511.
Putusan praperadilan ini muncul setelah adanya surat permohonan gugatan dari penasehat hukum tersangka A pada tanggal 12 Juni 2024 ke Pengadilan Negeri Natuna.
Pemohon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka dan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Natuna.
Dengan sahnya proses penyidikan dan penetapan tersangka, tim penyidik akan tetap melanjutkan proses penyidikan dan mempersiapkan berkas perkara untuk disidangkan.
Kejaksaan Negeri Natuna berharap bahwa pihak pemohon dapat menerima dan mentaati putusan tersebut.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H menyampaikan harapannya agar masyarakat memberikan dukungan terhadap proses penyidikan ini hingga kasus ini disidangkan di pengadilan.
Editor : Papi