Bursakota.co.id, Natuna – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna Imam MS Sidabutar, SH MH melaunching Kampung Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng di Desa Sepempang, Kecamatan Bunguran Timur, Senin (14/03).
Dalam kesempatan itu, Kajari Natuna juga di dampingi Bupati Natuna, Wan Siswadi bersama sejumlah OPD dan Forkopimda serta tokoh masyarakat Desa Sepempang.
Kampung Adhyaksa merupakan arahan dari Kajagung RI dalam rangka Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Dikatakan Kajari, maksud Restorative Justice adalah keadilan yang sesuai degan keadilan masyarakat, artinya perkara ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang dari Rp2,5 juta rupiah dan perkelahian, apabila ada perdamaian, hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Perkara ringan yang bisa diselesaikan antara pelaku dan korban, dan telah terjadi perdamaian tidak dilanjutkan ke proses hukum,”terang Imam MS Sidabutar.
Lanjutnya, Kampung Perdamaian Adhyaksa dibentuk dengan di isi oleh 10 orang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa yang bertugas memidiasi perkara ringan yang terjadi.
Diwaktu yang sama, Bupati Natuna Wan Siswandi mengapresiasi langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri Natuna mendirikan Kampung Perdamaian Adhyaksa di Natuna. Diharapkan dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah masyarakat.
“Saya berharap, dengan adanya Kampung Adhyaksa segala persoalan hukum yang ringan dapat disielesaikan di tingkat desa,”ungkap Wan Sis.
Dirinya mengaku, telah melaksanakan hal ini sewaktu dirinya menjadi kepala desa sepempang. Ia sering menyelesaikan permasalahan hukum ringan di tingkat desa.
“Namun alhamdulillah, sekarang pihak desa telah didampingi oleh Kejaksaan dengan membentuk tim berisikan 10 orang, untuk menangani kasus-kasus ringan di desa dengan cara perdamaian,” jelas Wan Siswandi. (Dika)