Bursakota.co.id, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna mengikuti kegiatan Sosialisasi Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi yang kegiatan acaranya berlansung bertempat di Kejaksaan Negeri Batam, Selasa (19/09/2023).
Kegiatan sosialisai tersebut dari kejaksaan Negeri Natuna diikuti oleh Kepala Seksi Intelijen ( Kasiintel) Kejari Negeri Natun,
Maiman Limbong, S.H., M.H., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Rein Lesmana Musri, S.H., dan Kepala Sub Seksi Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminasi Ibu Hotma Tarulina, S.H.
Adapun Materi Sosialisasi peraturan Kejaksaan nomor 006 tahun 2018 tersebut yang disampaikan oleh Kepala Sub Bagian Ekstradisi, Bantuan Hukum Timbal Balik dan Pemindahan Narapidana Antar Negara Ibu Fiyulia Hartini Putri, S.H., M.H.
Mengenai Teknik Penanganan Ekstradisi berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 006 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penanganan Ekstradisi. Lingkup Pengaturannya antara lain Penanganan Permintaan Ekstradisi dari Pemerintah RI kepada Pemerintah Negara Lain, Penanganan Permintaan Ekstradisi dari Pemerintah Negara Lain kepada Pemerintah RI, Administrasi dan Pelaporan, dan Pembiayaan.
Sedangkan tahapan terdiri dari Pendampingan, Pencarian Buronan Pelaku Kejahatan, Pengajuan Permintaan Ekstradisi, dan Pelaksanaan Ekstradisi.***
Editor : Dika