Kejari Natuna Gelar Penerangan Hukum, Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

0
160

Bursakota.co.id, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna melaksanakan penerangan hukum bertempat di ruang rapat kantor Bupati Natuna dengan tema “mengenal tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah”, Selasa (30/11).

Tema tersebut menghadirkan 3 orang narasumber yakni II Kristanto, ST dari Unit Kebijakan pengadaan barang dan jasa Kabupaten Natuna, Zarpani, ST., MM, CFrA dari Inspektorat Kabupaten Natuna dan Rezi Dharmawan,SH dari Kejaksaan Negeri Natuna.

Selain narasumber, turut hadir dalam mendukung kegiatan tersebut PLH Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Jimmy Anderson, SH, Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos., MSi dan Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda.

Adapun fokus dari kegiatan penerangan hukum tersebut ditujukan kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ada di pemerintahan Kabupaten Natuna yang aktif dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Tema yang diusung Kejari Natuna diselaraskan dengan kebutuhan yang ada di pemerintah kabupaten natuna guna menyatukan persepsi tentang peraturan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta tindak pidana korupsi yang menyertainya.***(rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini