Bursakota.co.id, Natuna – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna akan melakukan Eksekusi terhadap 23 (dua puluh tiga) orang Terpidana Nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) Vietnam perkara Tindak Pidana Perikanan (illegal fishing) yang telah berkekuatan Hukum Tetap, Senin 14 Juni 2021.
Dimana 22 (dua puluh dua) orang Terpidana dieksekusi Rumah Detensi (rudenim) Imigrasi Tanjung Pinang dan 1 (satu) Orang Terpidana dieksekusi Ke Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Umum kelas IIA Tanjung Pinang.
Disamping itu kejaksaan Negeri Natuna juga mengeksekusi 7 (tujuh) Orang Terpidana Tindak Pidana umum Biasa Yang telah berkekuatan Hukum tetap Ke Lembaga Permasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Tanjung Pinang.
Sebelum melaksanakan ekseskusi tersebut, semua Personil yang akan di berangkatkan telah di laksanakan pemeriksaan Rapid Test anti gen yang di bantu oleh pihak RSUD Kabupaten Natuna, sebagai upaya pencegahan penularan Covid 19 diprovinsi kepulauan riau khususnya kabupaten natuna.
Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar menyampaikan bahwa Terhadap Terpidana Nahkoda Kapal Ikan Asing (KIA) perkara Tindak Pidana Perikanan (illegal fishing) kejaksaan Negeri Natuna telah mendapatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) sebesar Rp.1.240.000.000,- (satu miliyar dua ratus empat puluh juta rupiah).
Kemudian Eksekusi Tehadap 30 (tiga puluh) orang Terpidana Tersebut menggunakan tranportasi laut KM Bukit Raya yang menempuh perjalanan selama dua hari.
“Diijadwalkan keberangkatannya pada hari Selasa dini hari tanggal 15 Juni 2021 pukul. 01.00 WIB di Pelabuhan Selat lampa Kabupaten Natuna dan diperkiraan sampai di Pelabuhan Batam Center Pada hari Rabu Tanggal 16 Juni 2021 perkiraan pukul 07.00 WIB, kemudian melanjutkan perjalanan ke Tanjung Pinang menggunakan Kapal penyebarangan Feri,”jelas Kajari.
Sementara dalam melaksanakan Eksekusi kejaksaan Negeri Natuna dibantu pengawalan dari Pihak Polres Natuna yang tetap menerapkan Protokol Kesehatan.***red