Bursakota.co.id, Lingga – Kejaksaan Negeri Lingga (Kejari Lingga) telah menetapkan dua orang tersangka tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lingga pada tahun anggaran 2021-2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Rizal Edison melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Ade Candra mengungkapkan perkembangan terkini dugaan korupsi dana hibah di KONI Lingga tahun anggaran 2021-2022 telah masuk pada tahap penetapan tersangka.
Ade Candra mengungkapkan, Tim penyidik tindak pidana khusus pada Kejari Lingga telah melakukan pemeriksaan mendalam, baik berupa keterangan saksi maupun pengumpulan alat bukti yang relevan.
“Hari ini, melalui surat dari Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, kami menetapkan dua tersangka yang berinisial AG dan N. Keduanya akan ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Ade Candra di Kantor Kejari Lingga, Rabu 29 Mei 2024.
Penetapan dan penahanan tersangka ini dilakukan berdasarkan Pasal 21 ayat 4 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Penahanan ini didasarkan pada kekhawatiran tersangka dapat melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana korupsi,” jelas Ade Candra.
Ade Candra menegaskan bahwa penahanan ini telah melalui pertimbangan yang matang berdasarkan bukti-bukti yang cukup.
“Untuk penjelasan lebih teknis, akan disampaikan oleh tim Pidsus Kejari Lingga yang dipimpin oleh Pak Seno,” tutupnya.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan ini, Kejari Lingga menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi di wilayahnya dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku.(Bk/Iwan).