Bursakota.co.id, Natuna – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2021 serta Evaluasi Capaian Kinerja Penanganan Perkara selama tahun 2021, Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam MS Sidabutar, SH.,MH melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna Muhammad Albar Hanafi, SH mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Natuna telah melaksanakan beberapa kegiatan.
Capaian kinerja penanganan perkara selama tahun 2021 di sampaikan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Muhammad Albar Hanafi, SH melalui pesan singkatnya lewat Wa Grup milik Kejaksaan Negeri Natuna, pada Kamis 9 Desember 2021.
Adapun Hasil Capaian Kinerja Kejaksaan Negeri Naruna selama tahun 2021 antara lain;
Dalam Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Negeri Natuna, telah melaksanakan kegiatan penyelidikan sebanyak 2 (dua) perkara, Telah melaksanakan kegiatan penyidikan sebanyak 2 (dua) perkara dan telah melaksanakan kegiatan penuntutan sebanyak 2 (dua) perkara.
Juga telah melaksanakan eksekusi sebanyak 1 (satu) perkara, serta telah menyetorkan ke Kas Negara Pendapatan Uang Sitaan Hasil Korupsi sebesar Rp. 20.014.000,- (dua puluh juta empat belas ribu rupiah);
Telah menyetorkan ke Kas Negara Pendapatan Denda Perkara Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
Sedangkan pada Bidang Intelijen telah dilaksanakan kegiatan Penyelidikan dan Pengamanan sebanyak 12 (dua belas) kegiatan serta 1 (satu) kegiatan MoU dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Natuna terkait Pengawasan Dana Desa.
Pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah dilaksanakan 6 (enam) kegiatan Pendampingan Hukum terkait Kegiatan Pembangunan serta telah melakukan MoU sebanyak 3 (tiga) kegiatan.
Pada Bidang Tindak Pidana Umum, Perkara Tindak Pidana Umum Biasa yang telah putus dan telah dilakukan eksekusi sebanyak 21 (dua puluh satu) perkara, Perkara Tindak Pidana Umum Perikanan yang telah putus dan telah dilakukan eksekusi sebanyak 20 (dua puluh) perkara.
Total Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berhasil disetorkan ke Kas Negara oleh Kejaksaan Negeri Natuna pada tahun 2021 mencapai Rp. 2.432.754.247,- (Dua milyar empat ratus tiga puluh dua juta tujuh ratus lima puluh empat ribu dua ratus empat puluh tujuh rupiah). (Red)