Keberadaan Aset Barang Milik Negara SMAN 3 Menggala Abu-abu, Ketua LSM (Lisan) Siap Kawal Jika Terjadi Penggelapan

0
162
Potret SMAN 3 Menggala

Bursakota.co.id, Tulang Bawang – Diduga Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Menggala menggelapkan Aset Barang Milik Negara, diduga penggelapan terjadi pada pengelolaan bantuan DAK untuk rehap 3 ruang gedung sekolah pada tahun 2021.

Dimana dalam kegiatan Rehap gedung sekolah tersebut kuat dugaan banyak material-material lama seperti kerangka baja ringan, kaca jendela, asbes, kayu kasau (kayu Usuk) dan beberapa material lain di gelapkan oleh kepala sekolah, (SR), hal ini karena barang-barang di atas tidak lagi tampak di sekitaran sekolah alias hilang tanpa kejelasan.

Saat dikonfirmasi oleh wartawan media bursakota.co.id, tentang Aset Barang Milik Negara yang sudah tidak ada di lingkungan sekolah SMA Negri 3 Menggala, kepala sekolah (SR) seakan membisu.

Bahkan saat ingin dikonfirmasi di Ruang tamu Sekolah SMAN 3 Menggala, dan di minta izin untuk merekam agar pemberitaan yang akan di buat akurat, bukan rekayasa dengan spontan Kepala Sekolah ini malah membentak wartawan media bursakota.co.id, bahkan keluar ucapan akan melaporkan sang wartawan ke Polda Lampung.

“ Jangan merekam ya, kalau kamu mau merekam dan konfirmasi, saya mintak dulu surat dari redaksi kamu, bahwa kamu mau konfirmasi disini, baru kamu bisa merekam dan konfirmasi, ujar Kepsek Menggala dengan nada tinggi.

“Kamu ini sudah kebiasaan, dari dulu kamu selalu masuk disini konfirmasi ini itulah, oleh karena itu saya minta surat dari Redaksi kamu untuk konfirmasi disekolah ini,” sambungnya.

Bahkan ia sempat mengancam akan melaporkan Wartawan Bursakota.co.id kepada keponakannya yang berada di Polda Lampung.

Seakan mengalihkan pembicaraan saat ditanya dikemanakan Aset Barang Milik Negara itu fi Kepsek SMAN 3 Menggala malah mengajak Wartawan Bursakota.co.id menjalin kemitraan agar mempublikasikan kegiatan di sekolahnya.

Di tempat yang terpisah Ketua (LSM) Lembaga Solidaritas Nasional (LISAN) DPW Provinsi Lampung Irfan. SH Saat dimintai tanggapannya tentang Aset Barang milik Negara yang sudah tidak ada di lokasi sekolah tersebut, dirinya dengan tegas menyatakan, Aset Barang Milik Negara itu harus tetap berada di sekitar sekolah, tidak bisa dijual dan tidak bisa diberikan kepada siapapun, bahkan tidak bisa pula dipakai oleh pihak sekolah untuk kepentingan pribadi, sebelum ada surat rekomendasi dari pihak provinsi.

“mengenai Aset Barang Milik Negara itu harus di kelola atau disimpan ditempatnya sebelum ada surat rekomendasi dari pihak Provinsi,” ujarnya.

Lanjut ia, biasanya surat rekomendasi atau surat lelang resmi itu keluar dari bidang pengelolaan Aset daerah atau rekomendasi dari Dinas Pendidikan dan Kebudanyaan Provinsi Lampung, jika surat itu belum ada maka Aset Barang Milik Negara itu harus tetap berada di Sekolah.

Menanggapi Jika itu benar adanya penggelapan yang dilakukan oleh Kepsek SMAN 3 Menggala ia mengatakan akan siap mengawal permasalahan dugaan tersebaut ke ranah Hukum.

Untuk itu ia berharap kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, dan pihak inspektorat Provinsi Lampung agar dapat memanggil Kepsek SMAN 3 Menggala, Kabupaten Tulang Bawang ini, jika nantinya terdapat kesalahan yang dilakukan kepala sekolah SMA3 Menggala (SR) agar kiranya dapat diberikan sangsi yang sepatutnya.

Sampai diterbitkannya berita ini, Kepala Sekolah SMAN 3 Menggala tidak memberikan jawaban tentang Aset Barang Milik Negara yang saat ini tidak ada di sekitar sekolah kepada wartawan media bursakota.co.id untuk pemberitaan lebih lanjut kami akan terus berusaha menghubungi yang bersangkutan. (Zulkifli)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini