Kasus Korupsi Aripin Resmi Dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR Tanjungpinang

0
60
Ket Foto : Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna resmi melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Aripin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Tanjungpinang.

Natuna – Pada Selasa, 8 Oktober 2024, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Natuna resmi melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Aripin ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Tanjungpinang.

Aripin diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna pada tahun anggaran 2018, 2019, dan 2020.

Pelimpahan tersebut tertuang dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: B-1270/L.10.13/Ft.1/10/2024 tanggal 4 Oktober 2024 dan Berkas Perkara Nomor: PDS-01/NTN/08/2024 yang disusun oleh Penyidik Kejaksaan Negeri Natuna.

Dengan pelimpahan ini, JPU menyatakan kesiapan mereka untuk menyidangkan kasus Aripin di Pengadilan TIPIKOR.

Sebelum dilimpahkan, terdakwa Aripin dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Polres Natuna menuju Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Pemindahan dilakukan pada pukul 09.15 WIB, di mana Aripin dijemput di Rutan Polres Natuna dan kemudian dibawa ke Kejaksaan Negeri Natuna untuk persiapan keberangkatan.

Terdakwa diterbangkan menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW-1271 pada pukul 10.25 WIB dari Bandara Raden Sadjad Natuna menuju Kota Batam.

Setibanya di Batam pada pukul 12.00 WIB, terdakwa dibawa ke Pelabuhan Telaga Punggur menggunakan speedboat menuju Pelabuhan Tanjung Uban, dan kemudian langsung menuju Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.

Pemindahan tahanan dan pelimpahan perkara ini dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Tulus Yunus Abdi, S.H., M.H., yang didampingi pengawal tahanan dan personel keamanan dari Polres Natuna.

Kasus ini merupakan salah satu dari rangkaian penindakan serius terhadap dugaan korupsi di Natuna.

Kejaksaan Negeri Natuna menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi menegakkan hukum dan keadilan bagi masyarakat Natuna.

Editor : Papi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini