Kasus Dugaan Tipikor Penyelewengan Dana Hibah FPK Anambas Masuk Tahap II

0
161

Bursakota.co.id, Anambas – Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewengan Dana Hibah Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2020 telah masuk ke tahap II.

Seperti yang diketahui penyelewengan dana di lakukan oleh Ketua dan Bendahara Forum Pembauran Kebangsaan Kabupaten Kepulauan Anambas pada Anggaran tahun 2020 lalu.

“Tersangka dan Barang Bukti dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa telah di serahkan kepada Penuntut Umum (Cabjari) Natuna di Tarempa,” ucap Kacabjari Tarempa, Roy Huffington kepada awak media pada Senin (21/02/2022).

Roy Huffington menjelaskan, tahap II merupakan tahap penyerahan para tersangka berserta barang bukti dari tim penyidik tindak pidana kepada penuntut umum Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Natuna di Tarempa.

“Kami hari ini menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti dari Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Cabjari,” sampainya.

Kemudian, dirinya juga menjelaskan, bahwa sebelumnya Penyidik sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyelidikan (SPDP) atas kedua tersangka pada 5 Januari lalu.

“Jadi sebelumnya kita juga telah mengirim (SPDP) nomor: ND-02/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MA dan nomor: ND-03/L.10.13.8/Fd.1/01/2022 tanggal 05 Januari 2022 atas nama Tersangka MI. Selanjutnya penyidik mengirimkan berkas perkara (Tahap 1) nomor: ND-12/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama Tersangka MI dan nomor: ND-13/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 04 Februari 2022 atas nama Tersangka MA,” jelas Roy.

Selanjutnya Roy juga mengatakan, Pada tanggal 14 Februari 2022, Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Sudah Lengkap atau P-21 atas perbuatan yang dilakukan oleh kedua tersangka atas nama MI dan MA.

“Jaksa Peneliti menerbitkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap (P-21) atas perkara nomor: B-219/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MI dan nomor: B-220/L.10.13.8/Fd.1/02/2022 tanggal 14 Februari 2022 atas nama Tersangka MA, dan kedua Tersaka dilakukan penahanan di tingkat penuntutan oleh Penuntut Umum selama 20 hari sejak tanggal 21 Februari 2022 s/d 12 Maret 2022 bertempat di Rutan Bintahmil Lanal Tarempa,” katanya.

Setelah dilaksanakan Tahap II ini, Penuntut Umum segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungpinang pada awal bulan Maret mendatang.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka nantinya akan dikenai Pasal 2 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, Pasal 3 Ayat 1 Junto Pasal 18 UU Republik Indonesia nomor 31 Tahun 1999, serta ancaman hukuman yakni hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda 200 Juta dan paling banyak 1 Milliar, serta hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal 50 Juta serta paling banyak 1 Milliar.*** (Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini