Bursakota.co.id, Anambas – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa, meningkat kasus Dugaan Korupsi Desa Serat Kecamatan Siantan Timur, Kabupaten Kepulauan Anambas ketahap Penyidikan, Selasa (03/09/2024).
Kepala Kantor Cabang Kejaksaan (Kacab) Negeri Natuna di Tarempa, Niky Junismero, S.H.,M.H menjelaskan, terkait dugaan Kasus tipikor yang berada di Desa Serat itu bermula dari adanya laporan Masyarakat terkait adanya dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun Anggaran 2020 hingga 2022 dengan kerugian sebesar 753.528.000.
“Sebelumnya tim penyelidik telah melakukan pemeriksaan sekitar 12 orang saksi untuk dugaan terkait penyimpangan Dana Desa di serat tersebut,” jelasnya.
“Jadi hasil dari penyidikan ditemukanlah adanya unsur pidana dan segera mencari pihak pihak untuk dimintai pertanggungjawabannya,” tambah Niky.
Dikatakannya naiknya status dari penyelidikan ke tahap penyidikan itu tertuang dalam surat perintah penyidikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Nomor : PRIN-01/L.10.13.8/Fd.1/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024.
“Untuk kepentingan penyidikan, tim penyidik segera mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan beberapa saksi, keterangan ahli ataupun surat serta dokumen penunjang lainnya yang akan menjadi dasar dalam terangnya penanganan perkara ini,” ucap Niky Junismero, S.H.,M.H.(Bk/Jun).