Bursakota.co.id, Natuna – Kabupaten Natuna kembali mengalami krisis keuangan. Penyebabnya tidak lain, sejumlah pendapatan Natuna seperti dana bagi hasil migas, Dana Alakasi Umum (DAU) belum disalurkan oleh pemerintah pusat, karena terbentur perubahan aturan baru.
Plt Kepala BPKAD Natuna Suyanto SE mengatakan pihaknya terus, melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan agar dana transfer dari pemerintah pusat cepat tersalur ke Natuna.
“Ini baru selesai vidcom dengan Kementerian Keuangan mengenai tatacara penyaluran dan mekanisme penghitungan pendapatan daerah melalui dana APBN dari pemerintah pusat. Sekarang ini banyak perubahan aturan, jadi kita harus mengikuti terus mekanisme yang ditetapkan pemerintah,”ujarnya, Selasa (27/07).
Kendati banyak perubahan aturan baru dari Kementerian Keuangan tentang tatacara penyaluran dana transfer dari pemerintah pusat, Suryanto mengakui dana dari pemerintah pusat akan masuk ke Natuna sekitar bulan Agustus dan September.
“Insa allah agustus dan bulan September nanti dana dari pusat masuk ke kasda kita,”terangnya.
Ia menerangkan, untuk Dana Alokasi Umum (DAU) tidak ada masalah. Sementara penyaluran DBH menunggu triwulan penyaluran.
“Persyaratan sudah kita lengkapi semua, kalau DAU masuk setiap akhir bulan setelah laporan disampaikan seperti di PMK 17,”terang Suryanto ***don