Kasatpol PP Tanjungpinang, Akib : Tegakan Perda Tertibkan Spanduk dan Baleho Demi Keindahan Kota

0
106
Ket Foto : Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Drs. Abdul Kadir Ibrahim MT,

Bursakota.co.id, Tanjungpinang – Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan spanduk dan baleho yang sudah koyak, compang-camping, usang dan kumuh baik terpasang di bangunan baleho, depan toko, swalayan, kedai dan lainnya.

Sejalan itu juga ditertibkan spanduk bakal calon legislatif (baaleg), perorangan/ pelaku usaha. Dirapikan pula kontruksi reklame yang sudah bersengarut kawat, tali-menali, sudah keropos di beberapa titik wilayah tatanan Kota Tanjungpinang. Ada tiga kerangka bangunan baleho yang terpaksa dibongkar, karena tidak layak lagi dan membahayakan keselamatan masyarakat.

Penertiban spanduk, baleho dan papan relklame yang rusak ini, dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

“Penertiban spanduk dan baleho yang tidak sesuai ketentuan dan rusak, seperti ditempat usaha toko, swalayan dan lainnya. Selain itu menertibkan spanduk, baleho Bacaleg, spanduk kepartaian atau perorangan yang dipasang di tiang listrik, tiang lampu merah, jalur hijau seperti pada pohon, median jalan,taman kota, tembok rumah ibadah dan sekolah – sekolah, ” kata Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Drs. Abdul Kadir Ibrahim MT, Senin (9/10/2023).

Penertiban spanduk dan baleho ini kata Akib panggilan sehari Drs Abdul Kadir Ibrahim MT merupakan instruksi langsung dari Pejabat Walikota Tanjungpinang, Hasan.

Terkait penertiban alat sosialisasi bacaleg dan sejenisnya, maka dilakukan komunikasi dengan pihak terkait perorangan dalam kepartaian.

Intinya memberi tahu bahwa tidak tepat dalam pemasangan spanduk tersebut, maka untuk dapati dipindahkan pada tempat atau media yang dibolehkan.

“Kita beri tahu kepada pihak terkait dan ada toleransi waktunya. Tetapi jika tidak dibuka sendiri, maka mau tidak mau kita akan tertibkan,” katanya.

Spanduk-spanduk yang digantung di depan kedai, toko, swalayan dan sejenisnya yang sudah tidak layak itu, Tim Pembersihan Satpol PP datangi dan beri pemahaman.

“Kita minta mereka buka sendiri dan kita saksikan. Jika mereka tidak melepasnya sendiri maka, kita yang buka, agar nampak molek dan ada estetikanya. Kita berharap kepada pemilik swalayan, toko dan sejenisnya itu, di masa mendatang memperhatikan kelayakan spanduk yang digantung,” tambah mantan Sekwan Kota Tanjungpinang itu.

Lanjut kata Akib, selain penegakan Perda, penertiban yang dilakukan dengan tujuan untuk menjaga keindahan dan keasrian kota, karena memang tidak layak dan merusak pemandangan kota Tanjungpinang sebagai kota pariwisata, kota budaya dan ibu Kota Provinsi Kepri.

Selama lebih kurang seminggu terakhir, elah menertibkan sekitar 200 yang terdiri dari baliho, spanduk dari bacaleg, spanduk depan toko dan sejenisnya, baleho iklan reklame yang dipasang sembarangan dan yang sudah rusak.

Terkait pemasangan alat sosialisasi bacaleg dan dan lain-lain berkenaan dengan Pemilu, Satpol PP Kota Tanjungpinang sudah terlebih dahulu membicarakannya dengan Bawaslu dan KPU untuk menetapkan dimana tempat yang boleh dipasang baliho dan spanduk Bacaleg.

“Hal ini kita lakukan untuk kerapian dan kebersihan Kota Tanjungpinang. Dan kami menargetkan pembersihan ini akan selesai pada Rabu, 11 Oktober 2023. Dengan Tindakan ini kita berharap akan memberikan kontribusi positif dalam menjaga kerapian dan estetika kota Tanjungpinang, ” kata Akib yang pernah menahodai Dinas Perkim Kota Tanjungpinang ini.

Penertiban Baleho, spanduk dan reklame yang tidak sesuai pada tempatnya yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) pada pasal 4 huruf b disebutkan terkait tertib jalur hijau,taman kota dan tempat umum ,dan juga melalui Peraturan Walikota (Perwako) 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tatacara izin reklame.

“Jadi kami meminta kepada masyarakat ,para pelaku usaha dan teman teman Caleg dan partai untuk memasang alat peraga atau baleho dengan rapi dan indah serta di tempatkan sesuai dengan ketentuan Perda dan Perwako yang ada. Karena Tanjungpinang kota Gurindam Negeri Pantun, itu bermakna Kota Budaya Penuh Estetika dan keindahan. Apalagi kita ingin menyongsong hari jadi kota otonom Tanjungpinang ke 22 tahun 2023 ini, ” kata Akib sambil menambahkan dalam minggu ini juga dikirimkan surat kepada Pimpinan Partai se-Kota Tanjungpinang sebagai menginformasikan tentang Perda dimaksud.

Editor : Dika

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini