Kasatpol PP, Akib Narasumber Dalam Rangka Jaga Tibumtranmas Pemilu 2024

0
63
Kegiatan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) di Kota Tanjungpinang selama masa kampanye pemilu 2024.

ADV, TANJUNGPINANG –
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Tanjungpinang, Drs Abdul Kadir Ibrahim MT menjadi narasumber dalam rangka menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) di Kota Tanjungpinang selama masa kampanye pemilu 2024.

Kegiatan itu dilaksanakan oleh Bawaslu Kota Tanjungpinang yang diikuti dari peserta anggota Panwascam dan PKD/ Pengawas Kelurahan /Desa se Kota Tanjungpinang, Senin (27/11/2023).

Akib sapaan akrap Abdul Akdir Ibrahim sebagai narasumber mengatakan, kegiatan ini dilatar belakangi menjaga dan memelihara suatu keadaan dinamis yang memungkinkan pemerintah daerah dan masyarakat dapat menyelenggarakan kegiatan dan kepenting secara aman, nyaman, tentram, tertib dan teratur dalam Kampanye Pemilihan Umum 2024.

“Dan ini harus menjadi perhatian kita bersama dalam mensukseskan Pemilu 2024,” Kata Akib.

Masih kata Akib pada pemaparanya, pemanfaatan penggunaan bahan kampanye Pemilu 2024 harus memenuhi aspek legalitas, etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.

Ket Foto : Kasatpol PP Kota Tanjungpinang, Drs Abdul Kadir Ibrahim MT

“Dalam rangka penyelenggaraan ketentraman ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat dalam Pemilu2 024 perlu dilakukan pengendalian dan pengawasan Alat Peraga Kampanye, ” ucap Kasat Pol.

Hal ini kata dia, diatur dalam Perda Kota Tanjungpinang nomor 7 tahun 2018 tentang ketertiban umum.

” Tujuan penyelenggaraan Ketertiban Umum adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan menjaga dan memelihara ketertiban ketenteraman, keteraturan dan kelestarian hidup, ” kata Akib.

Penertiban yang dilakukan yang tidak sesuai pada tempatnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 7 tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibumtranmas) pada pasal 4 huruf b disebutkan terkait tertib jalur hijau,taman kota dan tempat umum ,dan juga melalui Peraturan Walikota (Perwako) 70 tahun 2021 tentang penyelenggaraan dan tatacara izin reklame.

“ Pemasangan alat Peraga atau baleho harus sesuai dengan ketentuan Perda dan Perwako. Karena Tanjungpinang kota Gurindam Negeri Pantun, itu bermakna Kota Budaya Penuh Estetika dan keindahan, ” ucap ucapnya.(Bk/Adv)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini