Kapten KM Samarinda Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp 750 Juta

0
239
Suasana persidangan tuntutan perkara kasus kejahatan pelayaran di pengadilan Negeri Natuna pada (08/01) Rabu Kemarin.

Bursakota.co.id, Anambas – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Anambas, Menuntut Kapten KM. Samarinda atas Terdakwa Musnawi dengan tuntutan Pidana hukuman penjara 3 Tahun, Senin (20/01/2025).

Tuntutan Pidana tersebut dibacakan dalam persidangan tuntutan perkara kasus kejahatan pelayaran di pengadilan Negeri Natuna pada (08/01) Rabu Kemarin.

Dalam persidangan tersebut, JPU dari Kejaksaan Negeri Anambas menyampaikan ke pada Majelis hakim bahwa Kapten terdakwa atas nama Musnawi, telah melakukan tindakan Pidana dalam pelayaran diperairan Kabupaten Kepulauan Anambas pada Juli 2024 lalu.

Secara sah bahwa terdakwa melayarkan kapalnya sedangkan terdakwa mengetahui bahwa kapal yang tersebut tidak lain laut, dan tidak memenuhi pengawakan kapal sehingga membuat kematian seseorang dan kerugian harta benda.

Dikatakan, oleh Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas Bambang Wiratdany sebagaimana di atur dalam pasal 302 ayat 3 undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran Jo Pasal 361 KUHP.

“Terdakwa Musnawi kita tuntut dengan Pidana penjara selama 3 tahun, pidana tersebut di kurangi masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap di tahan,” ujarnya.

“Serta denda Rp. 750.000.000 dan apa bila denda tersebut tidak di bayar maka denda tersebut di ganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” tambah Bambang.

Dirinya mengatakan, untuk sidang berikutnya dijadwalkan pada (24/01) dengan agenda sidang Putusan.

“Untuk jumat kemarin itu kuasa hukumnya Terdakwa melakukan Pledoi atau pembelaan, meminta majelis hakim untuk meringankan hukuman,” ucap Kasi Intel Kejari Kepulauan Anambas Bambang Wiratdany.(BK/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini