
Bursakota.co.id, Natuna – Guna memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kabupaten Natuna, Satuan Pembinaan Masyarakat (Satbinmas) Polres Natuna memberi himbauan kepada masyarakat Kelurahan Bandarsyah terkait Perbup Natuna No. 51 Tahun 2020 tentang penerapan protokol kesehatan, dimana saat ini Kabupaten Natuna lagi menerapkan Perketatan PPKM Mikro, sesuai SE Bupati Natuna Nomor 300/23/GUGUS-SET/VII/2001, Rabu (14/07/2021).
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian S.I.K M.Si mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan saat sedang melaksnakan kegiatan diluar rumah.
“Nantinya masyarakat memahami akan pentingnya dan mematuhi anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 diwilayah hukum polres Natuna”,ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat, bangun kebersamaan dan kesadaran untuk menerapkan protokol kesehatan 5M yakni, mencuci tangan, menjaga jarak, memakai masker, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
“Selain penerapan protokol kesehatan, masyarakat juga di harapkan untuk melaksanakan vaksinasi guna membentuk herd immuniity terhadap tubuh”,himbau Kapolres***don