Kapolres AKBP Syafrudin Semidang Sakti Hadiri Rapat Paripurna DPRD KKA

0
106

Bursakota.co.id, Anambas – Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Syafrudin Semidang Sakti, S.I.K menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2023 di Ruang Rapat DPRD Kelurahan Tarempa, Sabtu (26/11/2022)

Hasnidar selaku ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas memimpin langsung Rapat Paripurna tersebut, dan di hadiri oleh Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H.,M.H, Wakil Ketua I DPRD Kab. Kepulauan Anambas, Syamsir Umri, Sekretaris Daerah Kab. Kepulauan Anambas, Sahtiar, S.H.,M.M, Danlanal Tarempa, Letkol Laut (P) Yovan Ardhianto Yusuf, S.E, M. Tr, Opsla, Kacabjari Natuna di Tarempa, Roy Huffington Harahap, S.H, MH, Mewakili Dandim 0318 Natuna, Sertu Pasmirdi, dan Anggota DPRD Kab. Kepulauan Anambas.

Rapat paripurna ini berdasarkan hasil rapat perubahan jadwal Bamus DPRD bulan November 2022 tentang penandatanganan nota kesepakatan antara DPRD dan Kepala Daerah atas rancangan KUA-PPAS tahun anggaran 2023, dan langsung dibuka oleh Hasnidar selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Berdasarkan peraturan Menteri dalam Negeri nomor 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 secara umum menerangkan tahapan dan penyusunan APBD ini merupakan serangkaian tahapan dari proses penyusunan APBD yang harus kita laksanakan bersama yang nantinya semua ini mulai proses perencanaan pelaksanaan pengendalian guna memastikan terlaksananya program dan kegiatan yang tepat sasaran.

KUA-PPAS merupakan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD pada setiap program dan kegiatan sebagai acuan dalam penyusunan, yang nantinya dapat dilakukan setelah memperhitungkan belanja pegawai dan prioritas program lainnya dalam rangka mendukung capaian visi dan misi Bupati terpilih.

Program atau kegiatan yang lain, bertujuan agar terpenuhinya segala kebutuhan masyarakat secara ekonomis, rancangan pada tahun 2023 ini, kita akui bersama telah mengalami keterlambatan dari tahapan yang sudah menjadi ketentuan dalam Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 84 tahun 2022

Kegiatan Rapat Paripurna ini di tutup dengan Penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2023 oleh Bupati Kepulauan Anambas.*(Bk/Rls)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini