Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Minggu tanggal 31 Maret 2024 merupakan batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Orang Pribadi. Sementara untuk kategori Badan Hukum atau perusahaan, periode pelaporan SPT sampai dengan 31 April 2024.
Untuk menghindari sanksi administratif akibat keterlambatan pelaporan, Sutanto Aguationo selaku Kepala Kantor Pajak Lhokseumawe menghimbau kepada para Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahun 2023.
“Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak atau mendatangi langsung Kantor Pajak Lhokseumawe maupun KP2KP Lhoksukon,” ujarnya.
Terdata sampai dengan 26 Maret 2024, sudah sebanyak 30.257 SPT yang dilaporkan oleh Wajib Pajak. Pelaporan SPT tersebut terdiri dari 29.014 SPT OP Karyawan; 526 SPT OP Non Karyawan (usahawan) dan 717 SPT Badan atau Perusahaan.
Dikatakan Agustiono Sutanto, terdapat pertumbuhan sebesar 19,62% pada periode yang sama ditahun 2023 atas Pelaporan SPT dimaksud. Pada periode yang sama tahun 2023, pelaporan SPT mencapai angka 22.320 SPT.
“Untuk mengakomodir antusiasme para Wajib Pajak dalam melaporkan SPT, Kantor Pajak Lhokseumawe akan tetap membuka loket penerimaan SPT pada Sabtu dan Minggu tanggal 30 dan 31 Maret 2024 lusa,” tutup Agustiono Sutanto. (Bk/Dedy)