Bursakota.co.id, Natuna – Dalam rangkaian kunjungan kerjanya ke Kabupaten Natuna, Kajati Kepulauan Riau Gerry Yasid menyapa masyarakat untuk beramah tamah yang di gelar di Resort Jelita Sejuba, Senin (12/12).
Acara ramah tamah tersebut, diikut oleh 150 warga yang terdiri dari warga kecamatan Bunguran Timur dan Bunguran Timur Laut.
Dalam kesempatan itu juga dilakukan pemberian bantuan sembako kepada masyarakat, yang diberikan langsung oleh Kajati Kepri didampingi Bupati Natuna bersama lembaga vertikal daerah.
Kajati Kepulauan Riau, Gerry Yasid dalam sambutannya menyampaikan bahwa dalam kunjungannya kedaerah daerah di perbatasan adalah bagian dari bentuk responbilitas untuk melihat kondisi masyarakat sesungguhnya.
Dengan melakukan kunjungan ke daerah – daerah ini membuka mata saya dengan melihat kondisi masyarakat sesungguhnya.
Sehingga dari kondisi lapangan yang saya temui, menjadi acuan bagi Kajati Kepri untuk merancang program inovasi dalam rangka pemenuhan hak masyarakat di bidang hukum maupun di bidang lainnya.
Dikatakan Gerry Yasid, bahwa partisipasi masyarakat sangat penting dalam pembangunan daerah. Karena sebagus apapun program yang dibuat tanpa partisipasi dan tepat sasaran maka akan sia – sia.
“Saya meminta kepada pemerintah daerah untuk melakukan pemetaan baik potensi masing – masing desa maupun potensi sumberdaya manusianya. Sehingga kita dapat mengkontruksikan pembangunan sesuai dengan potensi daerah yang kita miliki,”jelasnya.
Gerry Yasid juga mengajak kepala desa untuk menggerakan program desa mandiri dengan memanfaatkan lahan kosong untuk berkebun. Sehingga dapat meringankan pengeluaran bahan pokok sembako dan dapur yang seharusnya bisa dihasilkan dari kebun sendiri.
Dalam kesempatan sama, Bupati Natuna, Wan Siswandi menyampaikan bahwa ramah tamah ini bagian dari silaturahmi sekaligus kunjungan kerja Kajati Kepri ke Kabupaten Natuna.
Dalam kunjungannya kali ini, Kajati kembali mensosialisasikan terkait Pendekatan Hukum Restorative Justice kepada masyarakat. Sehingga masyarakat mendapatkan hak yang sama dihadapan hukum.
“Restorative Justice adalah bagian inovasi yang digagas oleh Kajati untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,”jelas Wan Siswandi.(Bk/Don)