Kadishub Julham Tuding Wartawan Penyebab Dia Diperiksa 3 Jam Oleh Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pematangsiantar

0
139
Ket Foto : Kantor Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pematangsiantar

Bursakota.co.id, Pematangsiantar – Kepala Dinas (Kadis) Perhubungan Pemko Pematangsiantar Drs.Julham Situmorang Alias JS diperiksa Unit Tipidkor Satreskrim Polres Pematangsiantar pada hari Senin, (16/12/2024), pasalnya terkait dengan dugaan korupsi dan pungli atas parkir tepi jalan umum di salah satu RS Daerah di Pematangsiantar.

JS diperiksa dari pukul 14.00 wib sampai pukul 17.00 wib, lalu keluar dari pintu belakang yang mengarah ke Jl. MH. Sitorus dengan terburu – buru, untuk menghindari pertanyaan wartawan.

Tidak hanya itu, 2 orang rekan wartawan yang sudah menunggu dipintu belakang sempat mewawancarai Kadis Perhubungan Pemko Pematangsiantar Julham Situmorang Alias JS, namun beliau menanggapi dengan wajah geram sembari mengatakan, “Gara – gara kau aku diperiksa,” Sebut Julham kepada salah seorang rekan media ini bernama Daud Sitohang yang berprofesi sebagai wartawan di TVone.

Sementara, Kasatreskrim Polres Pematangsiantar, AKP Made Wira, S.I.K, MH., Saat dikonfirmasi didepan ruangannya, atas pemeriksaan terhadap Kadis Julham Situmorang, (16/12) sekira pukul 19.00 wib, mengatakan masih proses. “Saya belum baca berkasnya, jadi ini masih proses pemanggilan saksi – saksi,” ujarnya saat berjalan menuju keruangannya didampingi Kanit Tipidkor dan Kanit KBO.

Sebelumnya, diketahui bahwa Tim Satreskim Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, saat ini sedang menyelidiki kasus dugaan korupsi dan pungli oleh Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar, diduga melibatkan oknum Kepala Dinas, Julham Situmorang.

Kasus ini mencuat setelah, Penyidik Tipidkor Reskrim Polres Pematang Siantar menelusuri adanya Surat Keputusan (SK) dari Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar kepada salah satu rumah sakit (RS) swasta yang ada di kota Pematangsiantar dengan no 117/ 900.11.33.1/1504/V.2024/ tentang izin penutupan dan area parkir tepi jalan umum renovasi cover depan umum RS.

Dalam surat tersebut juga tertera bahwa pihak RS harus memberikan ganti rugi parkir tepi jalan umum kepada pihak Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar, dengan total Rp24.300.000, akibat dari dampak dari renovasi bangunan yang dilakukan oleh pihak RS tersebut.

Kemudian dalam surat keputusan tersebut yang ditandatangani Kadis Perhubungan Kota Pematang Siantar, Julham Situmorang, tertanggal 3 Mei tahun 2024, Kepala Dinas Perhubungan juga menghunjuk oknum pejabat di Dinas Perhubungan Kota Pematangsiantar yakni Tohom Lumban Gaol sebagai pemegang kuasa izin kemudian ditugaskan untuk melakukan pengutipan dana diduga ‘pungli’ kepada pihak RS.

Dari penelusuran dan investigasi yang dilakukan tim media ini, diketahui oknum Dishub Pematang Siantar, Kepala Seksi Manajemen Lalu Lintas Dishub Pematang Siantar, Tohom Lumbangaol, diduga telah melakukan penarikan uang kepada pihak RS dengan beberapa kali dengan rincian lengkap tertera di dalam kwitansi, tanda tangan dan lengkap bermaterai sebesar Rp12.000.000 dan Rp12.300.000.

Namun kuat dugaan dana yang diserahkan oleh pihak RS kepada Dinas Perhubungan Kota Pematang Siantar tersebut dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Kas Daerah guna menambah pendapatan asli daerah .

Hingga kemudian Tim Reskrim Polres Pematang Siantar melalui Tidpikor Pematangsiantar, mencium adanya kasus pungli dan korupsi ini, mulai melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap oknum Kepala Dinas dan sejumlah petugas Dishub guna melakukan penelusuran terhadap hal tersebut. (Jaith)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini