Bursakota.co.id, Anambas – Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Desa Serat, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, (Kepri) Kepala Desa abaikan panggilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas, Rabu (04/12/2024).
Dugaan korupsi Desa Serat ini terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022.
Yang membuat kerugian Negara yang mencapai Rp 753.528.000 atau 753 juta lebih yang mana sebelumnya pada tahap penyelidikan adanya 12 orang saksi yang telah di lakukan pemeriksaan.
Setelah naiknya ketahap penyidikan, Kejari Kepulauan Anambas kini tengah melakukan tahap pemeriksaan kepada sejumlah saksi.
Dalam proses pemeriksaan tersebut salah seorang saksi yang akan di minta keterangan yaitu Kepala Desa Serat tidak hadir untuk memenuhi panggilan dari Kejari Kepulauan Anambas.
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kepulauan Anambas, Bambang Wiratdany menjelaskan, pihaknya sudah memanggil yang bersangkutan yaitu Kepala Desa Serat inisial A untuk dilakukan proses pemeriksaan pada Rabu, 6 November 2024. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
“Kita sudah melakukan pemanggilan pertama ke yang bersangkutan, tapi Kades serat tersebut tidak hadir,” jelasnya.
Atas tidak hadirnya Kepala Desa Serat tersebut, dirinya mengatakan, bahwa akan melakukan melayangkan surat panggilan untuk yang kedua denga berkoordinasi kepada dinas terkait yang mebidangi desa.
“Karena pada panggilan yang bersangkutan tidak hadir, maka kita akan berupaya lagi untuk melakukan pemanggilan kedua dengan berkoordinasi ke pemerintah daerah, ya harapannya supaya dia bisa hadir dan tidak mangkir lagi,” ucap Bambang.
“Posisinya masih proses pemanggilan pemeriksaan, terakhir kita memanggil kepala desanya, yang bersangkutan tidak hadir. Nanti kita akan layangkan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan,” ucapnya.
Terkait dengan ketidak hadirnya Kepala Desa Serat, Bambang tak dapat menjelaskan secara detail apa alasan yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dalam pemeriksaan Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berada di Desa Serat tersebut. Namun dalam sepanjang penyedikan yang sedang berlangsung pihaknya mengakuai tidak menemui kendala yang signifikan.
“Kalau untuk kendala yang signifikan itu tidak ada, hanya saja untuk kasus ini kita perlu ketelitian, karena kita saat ini juga sedang menangani kasus perkara Tipikor Puskesmas Siantan Selatan,” ungkapnya.(Bk/Jun).