Bursakota.co.id, Anambas – Antika akan segara di nonaktif dari tugas sebagai kepala Desa Serat, masih menunggu persetujuan dari Bupati Kepulauan Anambas, Rabu (18/12/2024).
Di Nonaktif Kepala Desa Serat tersebut pasca adanya Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait penyimpangan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022. Yang membuat kerugian Negara yang mencapai Rp 753.528.000 atau 753 juta lebih.
Hal itu di utarakan oleh Camat Siantan Timur Suhadi Kusumo Wijoyo, bahwa saat ini Kepala Desa Serat telah di nonaktif dari tugasnya sebagai kepala desa, sesuai dengan surat laporan dari Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Serat.
“Berdasarkan surat laporan BPD Serat, dalam rapat kamis 14 November kemarin,” ucapnya.
Berdasarkan laporan dari rapat tersebut, dirinya mengatakan pihak kecamatan telah menindaklanjuti ke tingkat Kabupaten, agar segara mengeluarkan surat keputusan dari bupati tentang penonaktifan Kades Serat.
“Saat ini kita masih menunggu dari Kabupaten, tindak lanjut nya,” ucapnya.
Dikatakannya pihak Kecamatan juga telah membuat surat penunjukkan yaitu Sekretaris Desa Serat (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Serat pada (09/12) kemarin.
“Kita sudah menyurati Bupati Kepulauan Anambas serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), dan saat ini juga kita masih menunggu dari Kabupaten,” ungkap Suhardi.
Di singgung terkait keberadaan terakhir Kades Serat, Suhardi tidak banyak mengetahui informasinya namun dirinya menyebutkan berdasarkan surat yang di Terima oleh pihak kecamatan dari laporan rapat BPD Serat tidak mengetahui di posisi terahir Kades tersebut.
“Kalau berdasar dari hasil rapat BPD itu, berbunyi berdasarkan dari rapat pemerintah Desa Serat mulai sejak tidak bisa di hubungi Kades mulai Selasa 29 Oktober hingga 14 November 2024,” ucapnya.
Tidak sampai di situ saja Camat Siantan Timur itu juga meminta kepada seluruh Kepala Desa yang berada di wilayah Kecamatan Siantan Timur, agar selalu berkoordinasi terlebih dahulu paling setidaknya di tingkat kecamatan dalam pengelolaan dana-dana desa agar ke depan bisa terbuka dan transparan.
“Ya setidaknya kami ini sebagai pembina dan pengawasan desa-desa ini lebih aktif lagi lah berkomunikasi, terkait apa yang belum mereka ketahui silakan tanya ke kita, nanti kita (Kecamatan) akan berkoordinasi lagi dengan Dinas PMD, tenaga ahli, dan pendamping desa yang ada, dan juga harus transparan dalam dana desa,” harap Suhardi.(Bk/Jun).