Bursakota.co.id, Anambas – Kantor Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Natuna di Tarempa telah melakukan pemusnahan Barang Bukti (Barbuk) yang berkekuatan hukum tetap (Inkrah) dari perkara tahun 2021 dan 2022, di halaman Kacabjari Natuna di Tarempa, jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tarempa, Rabu (30/03/2022).
Adapun barang bukti inkrah yang dimusnahkan tersebut, diantaranya Narkotika berbahaya jenis Sabu seberat 58,73 gram, 6 lembar tiket kapal, 1 buah dompet, 7 buah alat hisap Sabu, 4 buah manis, 2 buah gunting, 2 buah masker, 2 buah tas, 43 batang sedotan, 2 kantong pelastik hitam, 1 buah kartu, 1 helai jaket, 2 buah botol rexona, 1 buah karung, 10 butir telur penyu, dan 10 unit berbagai jenis Handphone.
Roy Huffington Harahap, selaku Kepala (Kacabjari) Natuna di Tarempa, mengatakan, bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak penegak hukum merupakan sinergritas dan komitmen dalam bertindak tegas memberantas Narkoba.
“Semoga sosialisasi dan langkah preventif yang dilakukan pihak penegak hukum kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik sehingga tidak ada lagi permasalahan narkoba khususnya di Anambas,” kata Roy.
Kacabjari Natuna di Tarempa itu menjelaskan, bahwa kegiatan yang dilaksanakan tersebut merupakan implementasi Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2021.
“Bahwa Kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang dalam melaksanakan penetapan Hakim dan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan Hukum tetap,” jelasnya.
Kemudian pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan tiga cara, yang pertama untuk barang bukti Narkotika di larutkan dalam air panas yang mendidih, untuk Handphone dipotong menjadi dua bagian dengan menggunakan mesin alat memotong besi (gerenda) dan barang bukti lainnya di bakar.
Turut hadir pada acara tersebut, Sahtiar, S.H., MM selaku Sekretaris Daerah mewakili Bupati Kab. Kepulauan Anambas, IPTU Gunawan Husein selaku Kapolsek Siantan mewakili Kapolres Kepulauan Anambas, IPTU SM. Simanjuntak selaku Kasat Resnarkoba Polres Kepulauan Anambas, Rangga selaku Kabid P2P yang mewakili Kadis Kesehatan Kab. Kepulauan Anambas.(Jun).