Bursakota.co.id,Lingga – Kepala Bidang (Kabid) Permukiman, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lingga, Sumarno SE menjelaskan terkait pemberitaan Bibit Tanaman untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di salah satu media online .
Menurut Sumarno, Bonsai artinya pohon yang tumbuh secara kerdil atau pohon yang di kerdilkan ,Bonsai juga memiliki kategori atau julukan nama tersendiri ,seperti Bonsai Cemara,Cemara Udang, Bougenvile ,Beringin ,Palam Merah,Anting Putri dan masih banyak nama-nama Bonsai lainnya dengan harga yang bervariasi , Jelas Sumarno saat di temui para awak media, di ruang kerjanya.
Terkait Pengadaan bibit Tanaman hias untuk RTH Tahun 2021 jenis Bonsai, riil anggarannya sebesar Rp 86.440.000 , kemudian pada tahun 2022 besar anggaran yang di alokasi untuk pengadaan bibit tanaman sebesar Rp 208.060.000, jadi total anggaran secara keselurahan Rp 294.500.000,ungkap Kabid Permukiman,
Lebih lanjut Sumarno menjelaskan bahwa, karena harga tanaman hias terlalu tinggi,tidak mungkin untuk di lakukan pelelangan ,akhirnya pada tahun 2021, setelah melalui proses pembahasan anggaran belanja Perubahan, pagu dananya berubah ,dan rekanan penyedia di tunjuk langsung oleh pihak dinas,terang Sumarno.
Berdasarkan hasil investigasi para awak media ke Dinas Perkim kabupaten Lingga ,Jum’at (03/10/2024),pengadaan bibit tanaman untuk RTH belum di temukan bukti-bukti yang mengarah kepada kerugian negara,karena bibit tanaman yang di maksud tidak ada yang fiktif.
Dalam penelusuran media ini kelokasi, tepatnya di Gedung Daerah kantor bupati Lingga dan gedung daerah Dabo singkep ,di taman Pagoda Dabo dan halaman mesjid Azzulfa ,pengadaan bibit tanaman jenis Bonsai ,seperti Beringin ,Palam Merah ,Anting Putri serta berbagai jenis tanaman hias Benar adanya artinya tidak ada yang fiktif.
Terkait indikasi Mark Up atau penggelembungan harga sebagaimana yang di tengarai oleh sejumlah pihak hal tersebut juga terbantahkan atau belum bisa di buktikan ,pasalnya harga tanaman hias tersebut sudah berdasarkan harga pada umumnya atau mengikuti harga pasar.
Namun terlepas dari tundingan pengadaan tanaman hias fiktif dan Mark Up di dinas Perkim kabupaten Lingga sebagaimana yang di dengungkan ,masalah tersebut tidak ada kaitan sama sekali dengan ibu ketua Tim penggerak PKK Kabupaten Lingga Maratusholiha M.Nizar.
Pada saat itu pemilik Tanaman hias datang menjumpai ketua Tim Penggerak PKK Maratusholiha untuk meminta rekomendasi untuk mengusulkan jenis Tanaman hias,Maratusholiha hanya menyetujui dan merekomendasi usulan Jenis tanaman hias untuk RTH untuk Gedung Daerah Daik .
Namun usulan jenis Tanaman hias yang telah di setujui oleh Maratusholiha di tolak oleh pihak dinas Perkim kabupaten Lingga,alasan nya karena harga terlalu tinggi,pihak dinas mencoba menawarkan kepada beberapa rekanan lain yang harganya sesuai standart.
Jadi dinas lah yang mengambil keputusan untuk menunjukkan rekanan pelaksana/penyedia,jadi tidak ada kaitan dengan ketua Tim Penggerak PKK kabupaten Lingga ungkap Kabid Pemukiman Sumarno atau yang lebih akrab di sapa Marno.
Sekali lagi saya pastikan dan saya tegaskan bahwa ketua Tim Penggerak PKK kabupaten Lingga Maratusholiha belum pernah ikut campur atau intervensi dalam bentuk apapun terkait proyek pengadaan barang dan jasa di dinas-dinas,terang Marno
“Keterangan saya ini terkait ketua Tim penggerak PKK kabupaten Lingga Maratusholiha M.Nizar tidak pernah ikut campur terkait proyek, bisa saya pertanggung jawabkan, “tegas Sumarno.(Bk/Iwan)