Bursakota.co.id, Pematangsiantar – Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar, Arri Sinulaki Sembiring, S.STP., M.Si., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari Rabu, (12/03/2025) sekira pukul 15.20 WIB.
Arri menyebutkan jika tertundanya proses pembayaran TPP karena menunggu persetujuan dan rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan.
“Sehubungan dengan Tahun ini Akan ada kenaikan TPP sehingga menunggu Persetujuan Mendagri dan rekomendasi Kemenkeu bg,” sebutnya sembari mengatakan jika persetujuan telah terbit tanggal 25 Februari 2025.
Lanjutnya, Jika saat ini proses penyesuaian, “Menyesuaikan dengan pengisian Instrumen yg telah disetujuai dalam pengisian E-Kinerja selanjutnya proses Pengajuan pencairan oleh OPD bg,”terangnya.
Arri juga menyampaikan jika pada bulan ini TPP akan segera dibayarkan. “Inshaallah bulan ini bg,”tulisnya.
Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) merupakan tunjangan kinerja yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS) setiap bulannya, yang diperoleh berdasarkan penilaian E-Kinerja sesuai jenjang dan jabatan. TPP dapat diberikan berdasarkan beban kerja, kelengkapan e-kinerja, dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepada pegawai. TPP juga dapat diberikan berdasarkan pertimbangan lain, seperti kelas dan nilai jabatan, indeks harga nilai jabatan, dan faktor penyeimbang.
Selain itu, TPP juga dapat dihitung berdasarkan indikator-indikator lain, seperti: Kehadiran pegawai, Disiplin kerja, Tingkat jabatan, Beban kerja, Tanggung jawab yang dilimpahkan kepada pegawai.
Penulis : Andrew T Panjaitan