Jubir Satgas Covid – 19 Tuba, Sayangkan Kerumunan Tanpa Izin Dilakukan Kepsek SMA di Hotel Sarbini

0
134
Jurubicara Satgas Covid-19 Tuba, Fatoni

Bursakota.co.id, Tuba – Terkait beredarnya berita pada beberapa media online yang di unggah pada media sosial, tentang dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh salah seorang Kepala Sekolah (Kepsek) SMA karena telah melakukan perkumpulan disebuah hotel Sarbini di Menggala yang menyebabkan kerumunan banyak orang pada malam hari, di tengah mawabahnya pandemi covid 19 yang sedang melanda.

Hal tersebut mendapat sorotan dari berbagai kalangan termasuk netizen, oleh karen itu media ini mencoba menghubungi juru bicara Covid – 19 Fatoni.

Melalui pesan messenger, Fatoni menyoroti dan menyayangkan perbuatan para Kepala Sekolah yang telah melakukan perkumpulan hingga menimbulkan kerumunan banyak orang.

Juru bicara Satgas Covid – 19, Kabupaten Tulang Bawang, Fatoni yang juga merupakan Kepala Dinas Kesehatan Tuba sangat menyayangkan kejadian tersebut. Menurutnya para aparat negara mesti memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat bukan justru sebaliknya.

“Kalau benar membuat kerumunan, salah acara seperti itu, para Kepala Sekolah SMA / SMK harus menjadi contoh yang baik kepada masyarakat sebab contoh itu dari aparat dulu, baru masyarakat akan mencontoh,”tegas Fatoni saat dihubungi melalui pesan Messenger, Minggu (28/2/2021).

Mengingat di Kecamatan Menggala, pertambahan kasus terkonfirmasi Covid – 19 meningkat, maka ia menghimbau, agar semua taat aturan, baik itu masyarakat, apalagi aparatur Negara.

Fatoni juga memastikan, acara tersebut diluar sepengetahuan dan tanpa seizin Tim Satgas Gugus Covid-19.

“Yang jelas, Satgas tidak tahu ada acara ini, jika kami diberitahu pasti tidak di ijin kan,”tegasnya.

Terpisah Sekretaris Tim Gugus Tugas Covid-19 Tuba Kenedi, ketika di hubungi media ini, mengenai adanya kerumunan yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMA pada Juma’at malam, tegas mengatakan pihaknya tetap mengacu pada peraturan yang berlaku.

“Kami mengacu kepada peraturan berlaku,”jawab Kenedi melalui pesan WhatApp (WA).

Sedangkan Pemerintah Tulang Bawang pada tahun 2020 lalu telah melakukan Rapat Koordinasi di ruang rapat utama lantai II Kantor Bupati tulang bawang, pada hari Rabu (23/12/2020) yang bertujuan sebagai berikut:

Untuk mengantisipasi melonjaknya jumlah penyebaran Virus Covid-19 yang semakin meningkat terutama yang terjadi kemungkinan besar di tempat resepsi pernikahan atau hajatan. Pemerintah daerah kabupaten tulang bawang melalui pelaksana Gugus Tugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten tulang bawang melakukan Rapat Koordinasi di ruang rapat utama lantai II Kantor Bupati tulang bawang, Rabu (23/12/2020).

Rapat Koordinasi yang Pimpin oleh Asisten l Akhmad Suharyo Bersama Forkopimda,dan di hadiri kadis kesehatan, kadis Perhubungan, kepala BPBD, ketua MUI,Camat,Sekcam,Lurah Dan Aparatur Kepala Kampung,RW,RT Atau RK,Tokoh Adat, Masyarakat dan Pemuda.

Adapun Hasil Rapat Koordinasi Tersebut Sebagai Berikut:

1. Resepsi Pernikahan yang di lakukan oleh masyarakatnya tidak di larang namun hanya di lakukan pada siang hari hingga batas Waktu Jam.18.00 WiB atau Jam 6 (Enam) Sore. 2. Proses salam salaman di tiadakan.

3. Untuk sementara waktu, aturan Proses Resepsi Pernikahan Ini secara efektif berlaku Siang hari dan mulai pada tanggal 1 Januari 2021 Resepsi Pernikahan pada malam hari di Tiadakan. 4. Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan atau Hajatan wajib menyiapkan tempatnya Cuci tangan, pakai sabun, hand sanitizer, thermo gun,masker dan mengatur kursi undangan berjarak 1 Meter.

5. Selalu wajib menerapkan Protokol Kesehatan 3 M (Memakai Masker,Mencuci Tangan Dan Menjaga Jarak). 6. Apabila hal hal di atas tidak di Indahkan, maka penyelenggara resepsi Pernikahan Atau hiburan akan di berikan sanksi sesuai Perundangan Undangan yang berlaku. 7. Hasil Rapat Koordinasi bersama Ini Sebelum di terapkan akan di lakukan sosialisasi ke warga masyarakat yang di lakukan oleh Camat,Lurah atau Kepala Kampung maupun RW,RT,RK masing masing.

Akhmad Suharyo menjelaskan bahwa keputusan bersama Ini di ambil untuk mencegah kerumunan dan memutus mata rantai Covid-19 agar menekan terjadinya lonjakan penyebaran Virus Corona di lingkungan masyarakat terutama penyebaran yang terjadi di tempat resepsi pernikahan atau hajatan.

“Jadi harapan kita agar warga masyarakat yang Ingin menyelenggarakan kegiatan resepsi pernikahan bisa berkerjasama dengan mengikuti ketentuan atau aturan yang di berlakukan demi kepentingan kita bersama,” tegasnya.

Akan tetapi hasil Rapat Koordinasi yang Pimpin Oleh Asisten l Akhmad Suharyo Bersama Forkopimda,dan di hadiri kadis kesehatan, kadis Perhubungan, kepala BPBD, ketua MUI,Camat,Sekcam,Lurah Dan Aparatur Kepala Kampung,RW,RT Atau RK,Tokoh Adat, Masyarakat dan Pemuda.tersebut seakan dikangkangi oleh para kepala sekolah SMAN yang telah melakukan perkumpulan, yang menyebabkan kerumunan banyak orang.

Hasil keputusan bersama dilarang mengadakan banyak kerumunan banyak orang oleh pemerintah tulang bawang dengan tokoh adat tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda, tersebut, seakan tak diindah kan oleh para kepala sekolah SMA yang telah mengadakan perkumpulan, hingga menimbulkan kerumunan ratusan orang pada malam hari.

Laporan : Zulkifli

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini