Bursakota.co.id,Batu Bara – Pemilihan Kepala Daerah merupakan bagian dari pilar demokrasi. Pilkada juga merupakan instrumen untuk mengalihkan kekuasaan secara tepat berdasarkan aspirasi rakyat. Prinsipnya masyarakat memiliki peran penting dalam mengawal pelaksanaan demokrasi.
Partisipasi masyarakat dalam Pilkada tidak sekedar menggunakan hak pilihnya dengan datang ke TPS setiap lima tahun sekali. Ada tanggung jawab dalam mengawal demokrasi. Bila ditafsirkan secara luas, partisipasi masyarakat dalam pilkada tidak hanya sebatas pada saat pemungutan suara. Lebih dari itu, partisipasi masyarakat dalam pilkada diperlukan dalam setiap tahapan.
Panwaslu Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara,Propinsi Sumatera Utara,Divisi Penanganan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa Josua Christian Tobing,S.H Menerangkan, Tahapan Pilkada serentak 2024 sudah dimulai, untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemilihan dapat melibatkan partisipasi masyarakat, Partisipasi masyarakat dapat dilakukan dalam bentuk pengawasan pada setiap tahapan pilkada 2024.
“Peran serta masyarakat menjadi pengawas partisipatif di tahapan pilkada serentak 2024 merupakan bagian strategis dan juga mitra dari bawaslu, terlebih bagi kami panwascam sei balai, dalam hal mencegah dan menangkal pelanggaran di wilayah kecamatan sei balai” Ucap Josua
Lebih lanjut,salah satu Tahapan Pilkada Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, tahapan penyusunan dan pemutakhiran data pemilih akan mulai dilaksanakan pada 31 Mei 2024 hingga 23 September 2024.Ada 8 kategori TMS harus terus diperhatikan agar tidak masuk kedalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPS. Daftar pemilih yang berkualitas setidaknya harus memenuhi unsur akurat, mutakhir, dan komprehensif. Sayangnya, persoalan data pemilih menjadi masalah yang selalu berulang dalam setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada.
“Kami berharap (panwascam sei balai) dan Masyarakat kita bersama-sama bersinergi melakukan pengawasan dan ikut mengawal tahapan-tahapan pilkada serentak tahun 2024 guna menangkal dan mengantisipasi potensi pelanggaran pilkada yang terjadi. Pungkas Josua.
Berikut TAHAPAN DAN JADWAL PEMILIHAN TAHUN 2024 Berdasarkan PKPU No 2 Tahun 2024.
Pada tanggal 26 Januari 2024
TAHAPAN
PERENCANAAN PROGRAM DAN ANGGARAN,
18 November 2024 dilanjutkan Tahapan
PENYUSUNAN PERATURAN PENYELENGGARAAN PEMILIHAN kemudian 18 November 2024 TAHAPAN
PERENCANAAN PENYELENGGARAAN YANG MELIPUTI PENETAPAN TATA CARA DAN JADWAL TAHAPAN PELAKSANAAN PEMILIHAN,
17 April 2024 – 5 November 2024
TAHAPAN
PEMBENTUKAN PPK, PPS, DAN KPPS.
Kemudian sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum berlanjut kepada TAHAPAN
PEMBENTUKAN PANITIA PENGAWAS KECAMATAN, PANITIA PENGAWAS LAPANGAN, DAN PENGAWAS TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA diagendakan tanggal
27 Februari 2024 – 16 November 2024 kemudian PEMBERITAHUAN DAN PENDAFTARAN PEMANTAU PEPEMILIHA pada tanggal 4 April 2024 – 31 Mei 2024
TAHAPAN
PENYERAHAN DAFTAR PENDUDUK POTENSIAL PEMILIH.
31 Mei 2024 – 23 September 2024
TAHAPAN
PEMUTAKHIRAN DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH
5 Mei 2024 – 19 Agustus 2024
TAHAPAN
PEMENUHAN PERSYARATAN DUKUNGAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN
24 Agustus 2024 – 26 Agustus 2024
TAHAPAN
PENGUMUMAN PENDAFTARAN PASANGAN CALON
27 Agustus 2024 – 29 Agustus 2024
TAHAPAN
PENDAFTARAN PASANGAN CALON
27 Agustus 2024 – 21 September 2024
TAHAPAN
PENELITIAN PERSYARATAN CALON
22 September 2024
TAHAPAN
PENETAPAN PASANGAN CALON
25 September 2024- 23 November 2024
TAHAPAN
PELAKSANAAN KAMPANYE
27 November 2024 – 27 November 2024
TAHAPAN
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN SUARA
27 November 2024 – 16 Desember 2024
TAHAPAN
PENGHITUNGAN SUARA DAN REKAPITULASI HASIL PERHITUNGAN SUARA.(Rik)