Jalin Silaturrahim dengan Insan Pers, Bupati Limapuluh Kota Sampaikan Pernyataan Ini

0
279
Ket Foto : Suasana konferensi pers Bupati Limapuluh Kota dengan awak media

Bursakota.co.id, Lima Puluh Kota – Dalam rangka mempererat hubungan silaturrahim dan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota dengan pihak media dalam penyebarluasan informasi, kebijakan, serta program dan kegiatan pemerintah daerah serta penyampaian pernyataan Bupati Lima Puluh Kota terhadap rencana pengadaan tanah untuk rumah dinasnya.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadis Kominfo) Kabupaten Lima Puluh Kota di Aula Diskominfo setempat di hadapan puluhan awak media, Jum’at (5/5/2023).

Kepala Diskominfo Kabupaten Lima Puluh Kota Desri, menyampaikan Apresiasi atas kehadiran bupati dan rekan-rekan media baik cetak, elektronik dan cyber (online) di Dinas Kominfo Lima Puluh Kota.

“Kami mengucapkan selamat datang, moment silahturahmi hari ini dalam rangka penyampaikan informasi yang berkaitan dengan pembangunan,” kata Desri.

Ia menjelaskan, pers dan pemerintah bagaikan dua sayap yang kokoh. “Kita juga mengucapkan terimakasih atas masukan, saran dan kontrol sosial dari rekan-rekan media,” ucapnya.

Berdasarkan rilis Diskominfo Lima Puluh Kota dengan Nomor: 480/242/SPT/2/DISKOMINFO-LK/V-2023, Terkait dengan pernyataan saudara Rudi S. Kamri pada chanel YouTube Kanal Anak Bangsa yang di upload pada 2 Mei 2023 lalu dengan judul Ekonomi Lagi Sulit Bupati Lima Puluh Kota Beli Lahan untuk Rumah Dinasnya, ada Indikasi Mark Up 400 Persen.

Dengan ini pihaknya menyampaikan penjelasan sebagai berikut: Pertama, Sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah rumah dinas dan fasilitas penunjang lainnya merupakan tidak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 3 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun 2021-2026.

Ditindak lanjuti dengan Peraturan Bupati (Perbup) Lima Puluh Kota Nomor 25 tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Lima Puluh Kota tahun 2022 lalu. Kemudian diakomodir pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor: 05 Tahun 2021 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Kemudian ditindaklanjuti melalui DPA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2022 pada Sub Kegiatan Perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota pada kegiatan Pengadaan Tanah Rumah Dinas dan fasilitas penunjang dengan pagu anggaran Rp3,8 miliar.

Kedua, Selanjutnya ditetapkan lokasi tanah tersebut di Jorong Ketinggian, Nagari Sarilamak, Kecamatan Harau. Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, maka ditunjuk Kantor Jasa Penilai Publik/Appraisal MBPRU dengan kontrak Nomor: 01.02/GD-P/PPK-CK/PUPR-LK/2022 tanggal 03 November 2022.

Ketiga, Hasil dari pelaksanaan pekerjaan dari Appraisal terhadap tanah dengan SHM Nomor. 3672 dengan luas tanah 2 Ha dengan nilai Rp3,4 miliar lebih. Jika dikonversikan per meter senilai Rp174.000/ m2. Selanjutnya nilai total Rp3,4 miliar lebih itu menjadi dasar ketetapan harga jual beli antara Pemkab Lima Puluh Kota c/q Dinas PUPR dengan pemilik tanah atas nama Taufik Idral cs.

Keempat, Proses akta jual beli calon tanah Pengadaan Tanah Rumah Dinas dan Fasilitas Penunjang dengan SHM Nomor: 3672 dengan luas tanah 2 Ha tidak terlaksana, karena tidak ada kesepakatan harga jual beli dengan pemilik tanah dalam bentuk akta jual beli dengan merujuk kepada harga yang ditetapkan oleh appraisal.

Pemkab Lima Puluh Kota tidak ada melakukan pembelian tanah untuk rumah dinas bupati dan fasilitas lainnya di tahun 2022 dan 2023 serta tidak ada melakukan penganggaran di Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) terkait pengadaan lahan tersebut pada 2023 ini.

“Berdasarkan uraian dari poin satu hingga empat di atas, maka kami tegaskan, bahwa tidak ada pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah rumah dinas dan fasilitas penunjang lainnya di tahun 2022 lalu pada Pemkab Limapuluh Kota dengan melakukan ‘Mark Up’ tersebut,” terang Desri.

Seperti video yang diunggah di Chanel YouTube Kanal Anak Bangsa oleh saudara Rudi S. Kamri, pada 2 Mei 2023 lalu, dalam video itu sebut, Mark Up 400 persen, terlebih lagi, pembelian tanah dimaksud juga tidak terealisir, tambahnya.

Sementara itu, Bupati Limapuluh Kota, Safaruddin di awal sambutannya menyampaikan selamat hari raya Idulfitri 1444 Hijriah kepada seluruh insan pers, mitra Pemkab Lima Puluh Kota.

“Selama bulan puasa, kita selalu bersama rekan-rekan media dalam kegiatan Safari Ramadhan dan bertatap muka langsung dengan masyarakat. Pasca lebaran ini kita bisa bersilaturahim kembali melalui kegiatan jumpa pers ini,” ucap Safaruddin .

Ia menjelaskan, sesuai visi Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota; Kepala daerah terus berusaha mewujudkan Lima Puluh Kota yang Madani, Beradat dan Berbudaya dalam kerangka “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.”

Untuk mewujudkan visi itu, kata bupati, Pemkab melaksanakan misinya dengan meningkatkan SDM yang Berbudaya dan Berdaya Saing Berlandaskan Keimanan. Kemudian mendorong pertumbuhan dan perkembangan ekonomi lintas sektoral yang memiliki keunggulan di tingkat lokal dan regional.

Pihaknya mendorong potensi nagari sebagai poros pembangunan daerah. Meningkatkan kualitas layanan publik melalui reformasi birokrasi seutuhnya.

“Ya, tentunya dengan meningkatkan pembangunan infrastruktur secara terpadu yang ikut mendorong pertumbuhan ekonomi dan kualitas kehidupan masyarakat yang lebih baik ke depannya,” jelas Safaruddin.

Dua tahun kepemimpinan Safaruddin-Rizki Kurniawan Nakasri dihadapkan dengan masa-masa sulit. Ditambah lagi dengan ada pengurangan dana daerah dari kementerian keuangan, Namun, pihaknya tetap membangun jalan dan infrastruktur lainnya.

“Disamping itu kita juga meluncurkan lima program unggulan untuk pembangunan SDM dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sebut Safaruddin.

Pasca terbentuknya Pemerintah Kota Payakumbuh, pihaknya terus berupaya memindahkan ibu kota kewilayah kabupaten termasuk kantor pemerintahan dan kantor-kantor dinas. Dan apabila kepala daerah tidak memindahkan rumah dinas dan kantor kantor dinas ini. Itu artinya Pemkab Limapuluh Kota masih bekerja di halaman orang.

“Ya, kita harus memiliki aset tanah, agar bisa membangun di lahan yang telah menjadi milik Pemkab Limapuluh Kota,” terang Safaruddin.

Dari pantauan media Bursakota.co.id, tampak hadir Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Kaban Bapelitbang), Kadis PUPR Kabupaten Limapuluh Kota dan stakeholder terkait lainnya. (*)

Pewarta : Warman

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini