Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan berkas perkara kasus dugaan korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan Rumah Sakit (RS) Arun Lhokseumawe pada tahun 2016 hingga 2022 dengan status lengkap atau P21.
Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin melalui Kasi Intelijen Therry Gutama di Lhokseumawe, Selasa, mengatakan bahwa dari hasil rangkaian pemeriksaan, maka kasus tersebut telah dipenuhi oleh tim penyidik dan dinyatakan berkas perkara dua tersangka lengkap atau P21.
“Dari hasil pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi RS Arun Lhokseumawe telah mengakibatkan kerugian negara sebesar lebih kurang Rp44,9 miliar,” katanya.
Artinya, kata Therry, penyidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penyidik Kejari Lhokseumawe terhadap perkara korupsi yang melibatkan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya dan mantan Direktur Utama PT RS Arun Hariadi tersebut telah dinyatakan selesai dan lengkap.
“Selanjutnya akan dilakukan proses tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Jaksa Penyidik Kepada Jaksa Penuntut Umum yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu (30/8/2023) besok, untuk dilaksanakan proses penuntutan mulai dari penyusunan surat dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh untuk menjalani persidangan,”ujarnya.
Dalam kasus tersebut, kata Therry, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe telah berhasil melakukan pengembalian kerugian negara dalam kasus tersebut sebesar Rp10,6 miliar.
Sebelumnya, penyidik Kejari Lhokseumawe telah menetapkan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi PT RS Arun Lhokseumawe dengan kerugian negara mencapai Rp44,9 miliar.
Adapun kedua tersangka tersebut yakni Dirut PT RS Arun Lhokseumawe Hariadi dan mantan Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya. Tersangka Hariadi saat ini ditahan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, sementara tersangka Suaidi Yahya ditahan di Lapas Kelas IIA Lhokseumawe dengan status tahanan jaksa. (Bk/Dedy)