Bursakota.co.id, Lhokseumawe – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menyatakan telah mengantongi nama-nama calon tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pajak Penerangan Jalan dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar.
“Berdasarkan hasil gelar perkara internal kasus tersebut telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Saat ini jaksa telah mengantongi nama-nama tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kajari Lhokseumawe Lalu Syaifudin di Lhokseumawe, Senin (11/9/2023).
Dikatakan Lalu Syaifudin, penyidik menemukan calon tersangka setelah melalui proses pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk Pj Wali Kota Lhokseumawe Imran, Sekdako Adnan dan beberapa orang pejabat lain.
Lalu Syaifudin mengatakan dari hasli penyidikan awal dugaan korupsi pengelolaan pajak penerangan jalan tersebut dilakukan sejak tahun 2018 hingga 2022 dengan kerugian negara mencapai 3,4 miliar.
“Kejari dan BPKP Perwakilan Aceh akan segera melakukan ekspose untuk menentukan secara valid berapa kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi tersebut,”katanya.
“Saksi sudah diperiksa sebanyak 32 orang, pemeriksa saksi dilakukan selama dua pekan dengan cara marathon. Untuk sementara saksi diperiksa itu dulu sambil evaluasi” kata Lalu Syaifudin.
Lalu Syaifudin menjelaskan pemeriksaan saksi itu untuk menindaklanjuti pengusutan tindak pidana korupsi dugaan upah pungut pajak penerangan jalan di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe.
Sebelumnya diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi, pada pengelolaan pajak penerangan jalan di Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe senilai Rp3,4 Miliar.(Bk/Dedy)