Jaksa Cabjari Tarempa Sosialisasi Hukum Kepada Perangkat Desa Mengkait

0
54
Kacabjari Tarempa Roy Huffington Harahap S.H, M.H memberikan sosialisasi kepada perangkat Desa Mengkait, Anambas (foto Istimewa)

Bursakota.co.id, Anambas – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa (Kacabjari Tarempa) Roy Huffington Harahap S.H, M.H dan Jaksa Fungsional Harys Ganda Tiar Sitorus S.H hadir mengikuti kegiatan Pelatihan atau Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa, BPD, RW dan RT Desa Mengkait, Kecamatan Siantan Selatan terhadap Regulasi Pengelolaan Keuangan Desa.

Kegiatan pelatihan yang berlangsung di ruang rapat Hotel Tropica Inn Anambas itu, secara resmi dibuka oleh camat Siantan Selatan Awaluddin Makrifatullah S.SOS.

Kacabjari Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap menyampaikan, agar Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RW dan RT pada Desa Mengkait menjaga kekompakan dalam mengemban tugas dan kewajiban dengan baik, dapat memberikan bantuan dalam upaya pembangunan Rumah Restorative Justice.

“Jadi tidak perlu sungkan-sungkan untuk melapor ke Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa apabila mempunyai informasi terkait adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi,” sampainya saat memberikan sambutan, Selasa (01/11/2022).

Dirinya juga mengucapkan, terima kasih kepada penyelenggara kegiatan yang telah mengundang Kejaksaan untuk menjadi narasumber.

“Kami berterima kasih karena karena sudah melibatkan Kejaksaan dalam kegiatan ini,” ucapnya.

Diharapkan ke depan agar Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, RW dan RT pada Desa Mengkait akan dapat melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa harus bermasalah dengan hukum.

Kemudian kegiatan tersbut dilanjuti dengan penyampaian materi yang diwakili oleh Jaksa Fungsional Harus Ganda Tiar Sitorus S.H, tentang Peran Aparat Penegak Hukum (Kejaksaan) Dalam Pembinaan Dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Desa.

Adapun materi-materi yang disampaikan adalah tentang tugas dan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI., Tindak Pidana Korupsi, kewenangan Kejaksaan RI. dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi, potensi objek yang dikorupsi di suatu desa, penyebab penyalahgunaan Dana Desa, dan prosedur penanganan kasus korupsi di Kejaksaan RI.

Penyampaian materi disimak dengan baik dan antusias oleh peserta yang hadir dalam pelatihan tersebut, kemudian setelah penyampaian materi beberapa peserta mengajukan pertanyaan pada sesi tanya jawab di akhir penyampaian materi yang kemudian langsung dijawab oleh narasumber.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut yaitu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas M. Dwi Jaya Putera, S.H, Camat Siantan Selatan Awaluddin Makrifatullah S.SOS, Kepala Desa Mengkait Amos Apui S.Pd, Perangkat Desa, Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Ketua RW dan Ketua RT Desa Mengkait.(Bk/Jun).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini