Bursakota.co.id, Anambas – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menyajikan Neraca per 31 Desember 2020 atas saldo Aset Tetap sebesar Rp1.758.946.124.017,43 (Audited). Saldo tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp37.416.745.530,22 atau 2,13% dibandingkan saldo Aset Tetap per 31 Desember 2019 sebesar Rp1.721.529.378.487,21 dengan rincian sebagai berikut :
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan BPK Buku II atas Sistem Pengendalian Intern Tahun 2017 Nomor 13.B/LHP/XVIII.TJP/05/2018 tanggal 24 Mei 2018 mengungkap permasalahan aset tetap berupa Pengelolaan Aset Tetap Pada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas Belum Memadai.
Permasalahan aset tetap yang belum memadai tersebut yaitu terdapat 149 Bidang Tanah Belum Memiliki Sertifikat dan Penatausahaan Aset Tetap dalam Buku Inventaris dan Kartu Inventaris Barang Belum Seluruhnya Memadai.
Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Anambas agar memerintahkan:
Sekretaris Daerah selaku pengelola BMD berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala OPD selaku Pengguna Barang untuk mengurus sertifikat tanah; dan Kepala BKD agar menginstruksikan Kepala Bidang Aset supaya berkoordinasi dengan Kepala OPD selaku Pengguna Barang untuk Memutakhirkan dan melengkapi data aset tetap dalam Buku Inventaris.
Memperbaiki gudang penyimpanan aset pada Dinas Pekerjaan Umum PRPRKP agar keamanan aset lebih terjaga.
Terhadap rekomendasi BPK tersebut, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas pada TA 2018 sampai dengan TA 2020 telah berupaya melakukan penyelesaian tindak lanjut atas permasalahan tersebut diatas, diantaranya dengan:
Menerbitkan Surat Bupati Kepulauan Anambas Nomor 313/Kdh.KKA.700/06.18 tanggal 8 Juni 2018 tentang Instruksi untuk menindaklanjuti rekomendasi dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK yang ditujukan Kepada Sekretaris Daerah Selaku Pengelola BMD;
Membuat sertifikat hak milik untuk 13 bidang tanah, dan sebanyak 19 bidang tanah telah dihibahkan keluar oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas serta sebanyak 1 bidang tanah bukan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas dari 149 bidang tanah atas 18 OPD senilai Rp38.122.717.240,00 yang belum bersertifikat.
Sehingga sisa tindak lanjut tanah yang belum bersertifikat adalah sebanyak 116 (149 – 13 – 19 – 1) bidang tanah;c) Menerbitkan Instruksi Kepala BKD kepada Kepala Bidang Aset BKD Nomor 443/BKD.KKA.900/08.2018 tanggal 2 Agustus 2018 agar segera berkoordinasi dengan Kepala OPD selaku Pengguna Barang untuk memutakhirkan dan melengkapi data aset tetap dalam Buku Inventaris dan Kartu Inventaris Barang. Serta memperbaiki gudang penyimpanan aset pada Dinas Pekerjaan Umum PRPRKP agar keamanan aset lebih terjaga; dan
Memperbaiki gudang penyimpanan aset yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum PRPRKP, dan mencatat gudang penyimpanan aset tersebut ke dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) C Gedung dan Bangunan Dinas Pekerjaan UmumPRPRKP.
Hasil pemeriksaan secara uji petik terhadap dokumen penatausahaan aset tetap, bukti sertifikat, cek fisik, dan wawancara dengan Kepala Bidang Aset BKD serta pengurus barang OPD atas aset yang dikuasai oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas TA 2020, diketahui masih terdapat kelemahan-kelemahan.
Untuk tindak lanjut dari temuan BPK tentang penatausahaan aset tetep Pemkab Anambas redaksi bursakota.co.id belum berhasil meminta tanggapan dan klarifikasi dari Pemda Anambas. Wartawan bursakota.co.id yang bertugas di Kabupaten Kepulauan Anambas juga belum berhasil menemui Bupati KKA, Abdul Haris.***(Redaksi)