Bursakota.co.id, Natuna – Dalam mengisi kekosongan pemerintahan di Kabupaten Natuna, seiring berakhirnya masa jabatan Bupati Abdul Hamid RIzal Ngesti Yuni Suprapti pada Selasa 4 Mei 2021.
Dengan berakhirnya jabatan itu dan tidak boleh terjadi kekosongan di posisi tersebut. Pj Sekda Natuna Hendra Kusuma menjelaskan bahwa posisi tersebut akan di isi oleh Pj Bupati atau Penjabat Bupati.
“Sampai saat ini tanggal pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih belum juga ditetapkan, sehingga untuk mengisi kekosongan sesuai dengan hasil koordinasi kami dengan Provinsi, nanti akan ada Pj dari Provinsi,” ujarnya kepada sejumlah media di depan Masjid An-Nur, Kelurahan Batu Hitam, Kecamatan Bunguran Timur, Kabupaten Natuna, Kepri, Jumat (30/4/2021) lalu.
Menurut Hendra, seandainya pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih mengikuti tahap ketiga, maka akan terjadi kekosongan pemimpin mulai dari berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati hingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih.
“Sembari menunggu Pj dari provinsi dilantik dan untuk mengisi kekosongan pada 4 Mei 2021, Pj Sekda akan menjadi Pelaksana Harian itu hasil koordinasi kami kemarin,” sebutnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Natuna, Defrizal menyampaikan bahwa, Pj Sekda Natuna ke Provinsi untuk menerima surat tugas.
“Tadi pak Pj Sekda sudah berangkat ke provinsi untuk menerima surat tugas sebagai pelaksana harian atau Plh Bupati Natuna,” kata Defrizal kepada bursakota.co.id melalui sambungan telepone, Senin (03/05/2021).
Mengenai penunjukan pejabat langsung dari Provinsi Kepri sebagai Plh Bupati Natuna, Defrizal belum mendapat informasi lebih lanjut. Sementara saat ini yang dipanggil oleh Pemprov adalah Pj Sekda Natuna Hendra Kusuma untuk ditunjuk sebagai Plh Bupati Natuna mengisi kekosongan pemerintahan.
“Saat ini yang dipanggil oleh Pemprov adalah Pj Sekda Natuna, kalau penunjukan pejabat langsung dari provinsi belum ada. Bisa saja setelah itu akan ada pejabat dari provinsi yang ditugaskan sebagai Plh Bupati Natuna, atau tetap dengan Pj Sekda Natuna yang telah menerima surat tugas sebagai Plh Bupati,”terang Def.***red