Ironis, 894 Unit Kenderaan Dinas Pemkab Natuna Nunggak Pajak

0
474
Foto kantor Bupati Natuna Bukit Arai dan data tunggakan pajak kenderaan dinas milik pemkab Natuna

“Dianggarkan setiap tahun, kenderaan dinas milik Pemkab Natuna malah nunggak”

Bursakota.co.id, Natuna – Ditengah himbauan pemerintah mewajibkan pembayaran pajak, kenderaan dinas milik Pemerintah Kabupaten Natuna malah nunggak pajak.

Dari data yang himpun redaksi bursakota.co.id tercatat, sebanyak 894 unit kenderaan Dinas Pemkab Natuna, masih belum melunasi tunggakan pajak baik roda dua maupun roda empat. Dengan rincian 727 unit kenderan roda dua (2) dan 167 unit kenderan roda empat, dari nol tahun sampai dengan 5 tahun keatas.

Jenis-jenis kenderan dinas yang menunggak pembayaran pajak, sepeda motor dan sejenisnya 727 unit, sedan dan sejenisnya 1 unit, Jeep dan sejenisnya 3 unit, STWGN dan sejenisnya 76 unit, Pickup dan sejenisnya 44 unit, Micro Bus dan sejenisnya 5 unit, Truck dan sejenisnya 18 unit dan kenderan khusus 20 unit.

Dengan lama tunggakan 0 tahun 76 unit, 1 Tahun 88 unit, 2 Tahun 105 unit, 3 Tahun 49 unit, 4 Tahun 47 unit, 5 Tahun 38 unit dan 5 Tahun keatas sebanyak 491 unit.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Unit Pelaksanaan Teknis Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Natuna Alpiuzzamri.

Melalui sambungan telephone kepada bursakota.co.id, Alpiuzzamari mengatakan, dengan adanya tunggakan pajak kenderan dinas secara langsung memang tidak berdampak dengan bagi hasil perpajakan.

“Secara langsung memang tidak berdampak dengan bagi hasil perpajakan, karena bagi hasil tergantung dengan penerimaan, kalau peneriamaannya kecil atomatis bagi hasilnya juga kecil, dengan adanya program relaksasi pembayar pajak kenderan yang menunggak, ini bisa di manfaatkan lah moment-moment ini untuk melunasi kenderan dinas yang mengalami tunggakan,”paparnya, Senin (02/08).

Alpiuzzamari juga menjelaskan, pajak kendera Dinas hanya dikenakan 50 persen dari pajakan kenderan pribadi.

“Pajak kenderan dinas lebih murah dari pada kenderan pribadi, kenderan dinas hanya dikenakan pajak sebesar 50% dari pajak kenderan pribadi,” jelasnya.

Menurut Apriuzzamari terjadinya penunggakan kenderan dinas bisa disebabkan kurangnya proaktif dalam mengecek pajak kenderan.

“Penunggakan ini terjadi bisa dikarenakan kurang proaktif bagi pememegang kenderan, mereka tidak mengecek tanggal berapa harus di bayar, sehingga terjadi penunggakan karena sistemnya kenderan dinas kita bayar dulu baru kita klaim anggarannya,” tuturnya.

Alpiuzzamri mengakui untuk masalah tunggakan pajak kenderan dinas, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan bupati.

“Kemaren kita sudah berkoordinasi dengan bupati dan alhamdulilah mendapatan respon yang sangat positif, selain itu saya juga telah meminta kepada staf saya untuk melakukan pendataan sedetil-detilnya, mana kenderan yang masih ada dan mana yang sudah tidak ada, sekarang kita bukan mencari kesalahan tetapi bagai mana secara bersama-sama menyelesaikan masalah yang ada,” akuinya.

Alpriuzzamari berharap dengan adanya program relaksasi pajak kenderan ini bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat maupun dinas-dinas, agar bisa menghidupkan kembali kenderan yang dimiliki serta menyelesaikan semua tunggakan pajak yang selama ini menunggak.

Plt Kepala BPKAD Natuna, Suryanto ketika diminta tanggapan mengenai alokasi anggaran untuk pembayaran pajak kenderaan Dinas milik Pemerintah Kabupaten Natuna, mengatakan setiap tahun Pemda Natuna telah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran pajak kenderaan dinas melalui APBD.

“Setiap tahun dianggarkan, tapi saya tidak tahu, kenapa OPD tak bayar,”ujar Suryanto. ***redaksi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini