Imigrasi Ranai Pulangkan 30 WNA Ke Negara Vietnam

0
74
Proses pemulangan WNI asal Vietnam ke negara asalnya

Bursakota.co.id, Natuna – Direktorat Jendral Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM pada pertengahan bulan Juni lalu, ( Jumat,18 juni- Minggu-20 juni 2021) telah memulangkan Warga Negara Asing (WNA), kasus illegal Fishing kembali ke negara asal mereka. Pemulangan itu dilakukan berkoordinasi dengan Kedutaan besar negara asal WNA.

Pada pendeportasian itu turut juga dikirim 30 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam, yang selama ini berada dibawah tanggung jawab Kantor Imigrasi Klas II, TPI Ranai, dari kasus illegal fishing.

Kepala Kantor Imigrasi Klas II TPI Ranai, Gelora Nusantara mengatakan, dengan dipulangkannya 30 orang WNA Vietnam tersebut maka berkurang jumlah WNA Vietnam yang ada di Ranai Natuna.

“Pemulangan ini adalah yang pertama dilakukan pada tahun 2021, kemungkinan akan dilakukan lagi pendeportasian WNA, bila kondisi memungkinkan dan Pemerintah negara Vietnam siap memulangkan warga negaranya yang masih ada di Indonesia ini,” kata Gelora di ruang kerjanya, Jum’at (2/7/2021).

Keberadaan WNA Vietnam saat ini bukan hanya menjadi tanggung jawab dari kantor Imigrasi, namun juga semua pihak terkait, terlebih lagi bila WNA memiliki kasus hukum, maka harus diselesaikan terlebih dahulu kasus hukum yang bersangkutan, setelah itu pihak imigrasi dapat memberikan bantuan untuk tempat tinggal sesuai kapasitas yang dimiliki kantor Imigrasi, hingga menunggu masa pendeportasian tiba.

Sebelum dilakukan pendeportasian kemarin jumlah WNA Vietnam yang ada dibawah tanggung jawab Kantor imigrasi Klas II TPI. Ranai berjumlah 79 orang, sempat berkurang setelah dipulangkan 30 orang, namun kini kembali berjumlah 70 orang dengan adanya pelimpahan dari Lanl ranai sebanyak 21 orang.

Gelora menambahkan, pihaknya menyadari keberadaan Warga negara Asing (WNA) asal vietnam saat ini di ranai Natuna telah mencapai 200 san orang , baik yang berada di Kantor imigrasi Ranai, Lanal ranai dan Kejaksaan negari Ranai.

Sementara anggaran untuk memberi makan para WNA itu cukup besar dan terbatas. Semakin lama waktu pemulangan mereka ke negara asal, maka cost yang harus dikeluarkan oleh masing – masing lembaga yang menampung semakin besar. Sedangkan hingga kini tidak ada bantuan dana dari negara Vietnam untuk memberi makan warga negaranya yang  ada dalam tanggung jwab imigrasi, Lanal maupun Kejaksaan.

” Kita menggunakan anggaran masing – masing, dan dengan anggaran yang cukup terbatasa , maka semakin lama mereka dipulangkan, anggaran semakin menipis,” tambah Gelora.

Tertangkapnya nelayan asing karena kasus pencurian ikan seperti tidak pernah ada usainya. hampir setiap bulan baik TNI AL maupun PSDKP KKP dan juga Bakamla melakukan penangkapan Kapal ikan Asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Natuna. Dengan demikian maka keberadaan WNA Vietnam di ranai pun hampirtak pernah putus.

Diharapkan pemerintah Vietnam dapat secepatnya kembali memulangkan warganya yang saat ini masih ada di Indonesia terutama di Natuna.***dodi
 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini