Imigrasi Dabo : Lapor Orang Asing Dengan APOA

0
127

Bursakota.co.id.Lingga – Permudah pengelola penginapan, perusahaan dan penjamin orang asing dalam melakukan kewajiban pelaporan orang asing, Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep gelar sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) V.2 yang dilaksanakan di One Hotel, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Selasa (29/06/2021)

Kepala Kantor Imigrasi kelas II Non TPI Dabo Singkep, Nayaka Duta Harahap mengatakan, aplikasi APOA ini merupakan kebijakan Direktorat Jenderal Imigrasi yang diciptakan guna mempermudah dan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang berbasis QR kode, serta sesuai dengan undang-undang dan peraturan keimigrasian yang berlaku.

“Jadi orang asing yang datang ke Indonesia sudah diberikan QR Code, dengan QR Code yang dimiliki oleh orang asing tersebut, pihak penginapan atau hotel, perusahaan atau penjamin orang asing dapat langsung melaporkan ke Imigrasi lewat aplikasi APOA ini,

Sambung Nayaka, dengan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) tersebut bertujuan untuk mempermudah orang asing, tempat penginapan atau hotel dan perusahaan atau penjamin orang asing dalam melaporkan keberadaan orang asing tersebut.

“Jadi aplikasi ini untuk mempermudah pelaporan orang asing, dalam sosialiasinya kita akan menjelaskan cara penggunaan aplikasi APOA tersebut,” kata Nayaka

Selain pembahasan terkait materi, pihak Imigrasi juga memberikan pelatihan tentang tata cara penggunaan aplikasi tersebut pada para peserta undangan yang terdiri dari pihak penginapan atau hotel dan perusahaan di Kabupaten Lingga.

Laporan : Iwan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini