Hilang Kewenangan, Perda Izin Usaha Perikanan Akan Dicabut

0
226
Bupati Natuna, Wan Siswandi ketika menyampaikan pidato Ranperda dalam sidang paripurna di DPRD Natuna (Foto Istimewa)

Bursakota.co.id, Natuna – Pemerintah Kabupaten Natuna mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan Perda Nomor 16 Tahun 2005 tentang perizinan usaha perikanan.

Ranperda ini diserahkan pemerintah kepada DPRD melalui Peripurna DPRD Natuna dengan agenda Penyampaian Pidato Bupati Natuna tentang Ranperda – Ranperda tahun 2022, digelar Senin (14/03).

Bupati Natuna dalam pidatotnya menegaskan Perda tersebut sudah tidak bisa lagi dipergunakan oleh Pemerintah Daerah sejak 2014 lalu.

Hal ini disebabkan oleh berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mana dengan UU ini, kewenangan daerah terhadap laut secara otomatis beralih ke Provinsi Kepri.

“Karena sudah dapat dipergunakan lagi maka ini kami sampaikan ke DPRD untuk dibahas dan dicabut,” kata Siswandi.

Disamping itu, Siswandi juga mengaku Perda ini sudah lama tidak dipergunakan karena keberadaannya bertentangan dengan UU 23 tahun 2014.

“Sejak tahun 2014 kita tidak lagi menggunakannya, maka ketimbang ada tapi tidak bisa dipergunakan kami mengambil kebijakan biar dicabut saja. Mudah-mudahan Perda pencabutannya cepat selesai dibuat DPRD,” ujar Siswandi.

Ketua DPRD Natuna, Daeng Amhar membenarkan keberadaan Perda tersebut, hanya saja untuk melakukan pencabutan perlu proses pembahasan.

“Karena ini Perda maka ia bisa dihapuskan oleh Perda juga. Kita bahas dan kita buat dulu perdanya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” kata Amhar. (don).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini