Bursakota.co.id, Batam – Pedagang pakaian bekas di Batam meminta pemerintah meninjau ulang larangan penjualan barang seken. Pasalnya, aturan tersebut mematikan usaha mereka. Padahal sudah berjalan puluhan tahun dan menjadi penghidupan utama.
Hal tersebut diungkapkan para pedagang seken yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Seken (APS) Batam saat melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pimpinan DPRD Batam, Senin (17/4/2023) pagi.
Adrianus, Ketua Asosiasi Pedagang Seken Batam mengatakan ada sekitar 3.000 pedagang seken yang tergabung dalam APS Batam. Nasib anggotanya pun kini diujung tanduk dengan peraturan pemerintah tersebut.
“Kami pedagang seken ini, memohon kepada pemerintah agar tidak menghentikan aktivitas jualan pakaian sekan kami ini. Nanti, dimanalah kami bisa mendapatkan pencarian dan penghasilan bagi keluarga kami,” katanya.
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto yang memimnpin RDPU tersebut mengaku sangat memahami dan mengerti akan kondisi para pedagang seken di Batam. Dan kiranya, perlu ada evaluasi aturan tentang pelarangan penjualan barang seken khusus di Batam, sehingga tidak menghilangkan mata pencarian masyarakat.
Mengingat, kondisi Batam merupakan kawasan khusus. Sehingga kiranya perlu adanya perlakuan khusus juga diterapkan untuk para pedagang barang seken ini.
“Kami di DPRD Kota Batam juga ikut prihatin. Akan tetapi aturan ini bisa diubah jika nanti perwakilan dari unsur-unsur Pemerintahan Daerah bisa menyampaikan keluhan para pedagang seken ini ke Pemerintah Pusat. Jadi ada perpanjangan tangan,” tegas Politisi PDI Perjuangan ini.
Larangan ini pun, tegas Cak Nur sangat dilematis. Di satu sisi pemerintah melindungi pedagang dan UMKM, namun banyak pula masyarakat Batam yang menggantungkan hidupnya dari penjualan barang seken.
“Sangat Dilema. Untuk itu, dari hasil RDPU ini kiranya bisa menjadi rujukan bagi kami dan unsur-unsur Pemerintah Daerah dalam memberikan masukan kepada Pemerintah Pusat. Sehingga bisa mengusulkan kekhususan Batam sebagai Free Trade Zone, sehingga bisa para pedagang seken ini kembali berjualan dan beraktivitas,” tegasnya.
Pihaknya juga meminta kepada seluruh pedagang barang seken untuk bisa bersabar dan menahan diri selama proses ini ke Pemerintah Pusat.
“Kami meminta kepada seluruh pedagang seken untuk bersabar dan menahan diri selama proses berjalan. Serta menjaga kekondusifan di wilayahnya dan berjualan barang yang ada dulu. Nantinya, seluruh elemen di Pemerintahan Daerah bisa menghadap ke Pemerintah Pusat untuk memberikan masukan, sehingga bisa mendapatkan hasil yang diinginkan bersama,” tegasnya. (rio)