Harga Emas Melambung Tinggi, Ini Pesan Satreskrim Polres Aceh Timur Kepada Penjual dan Pembeli

0
26
Ket Foto : Satreskrim Polres Aceh Timur melalui Unit III Tipidter yang dipimpin oleh Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H. membidangi bagian hal tersebut bersama UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & UMKM Kabupaten Aceh Timur melakukan pengecekan ke sejumlah toko emas.

Bursakota.co.id, Aceh Timur – Pasca lebaran banyak warga di Aceh Timur berburu logam mulia dengan mendatangi toko penjualan emas untuk keperluan investasi. Para pemilik toko emas mengaku bahwa peningkatan pembeli emas mulia meningkat 30 persen pasca lebaran.

Disamping itu dikarenakan adanya perang tarif antara Amerika Serikat dengan Cina serta berubahnya minat masyarakat yang berinvestasi ke emas sehingga menunjukkan lonjakan harga yang signifikan dalam beberapa hari terakhir, membuat geliat aktivitas jual beli logam mulia semakin hidup. Meskipun harga sedang tinggi, masyarakat tetap memiliki minat tinggi untuk membeli.

Adapun harga emas di sejumlah toko emas di Aceh Timur pada, Senin, (14/04/2025) diantaranya; Emas 22 Rp. 5.700.000,00 per mayam atau setara dengan 3,3 gram; Emas 23 Rp. 5.900.000,00 per mayam atau setara dengan 3,3 gram dan Emas 24 Rp. 6.100.000,00 per mayam atau setara dengan 3,3 gram.

Melihat fenomena yang demikian, Satreskrim Polres Aceh Timur melalui Unit III Tipidter yang dipimpin oleh Ipda Deva Reynaldi Wirsa, S.Tr.K., M.H. membidangi bagian hal tersebut bersama UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur dan Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi & UMKM Kabupaten Aceh Timur melakukan pengecekan ke sejumlah toko emas.

Pengecekan dengan cara memeriksa timbangan yang digunakan oleh masing-masing toko emas dengan menggunakan anak timbangan dengan ukuran (1 gram, 2 gram, 5 gram, dan 10 gram ) yang dibawa oleh petugas UPTD Metrologi Kabupaten Aceh Timur. Hasilnya seluruh timbangan toko emas telah sesuai dan tidak didapati adanya kecurangan di masing-masing timbangan pada toko emas yang dilakukan pengecekan oleh petugas.

“Tujuan dilakukan pengecekan ini adalah untuk memastikan terhadap penjual emas khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Aceh Timur tidak melakukan kecurangan seperti menjual tidak sesuai dengan takaran kadar emas serta takaran timbangan yang dapat merugikan pembeli sehingga masyarakat tetap mendapatkan haknya ketika membeli emas sesuai ukurannya, mengingat harga emas setiap harinya harganya terus mengalami kenaikan,” ujar Kasat reskrim Polres Aceh Timur Iptu adi wahyu nurhidayat, S.Tr.K., S.I.K.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Satreskrim juga menyampaikan kepada para pemilik toko emas agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan proaktif dalam menjaga keamanan toko.
“Kami imbau mereka agar waspada, pastikan kamera CCTV yang terpasang dalam kondisi aktif. Apabila terjadi sesuatu kami sampaikan nomor Call Center Polri 110 yang bisa segera dihubungi,” lanjut Adi.

Pihaknya juga mengimbau kepada warga untuk melakukan transaksi jual beli emas di toko emas yang terpercaya untuk menghidari terjadiya aksi penipuan atau tindak kejahatan lainnya. Terang
Kasat reskrim Polres Aceh Timur Iptu adi wahyu nurhidayat, S.Tr.K., S.I.K.(Hasbi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini