Bursakota.co.id, Anambas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menggelar Rapat Paripurna terkait 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun Anggaran 2022 yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor DPRD Anambas, Selasa (11/01/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Anambas, Hasnidar, dihadiri Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Anambas, perwakilan Danlanal Tarempa, perwakilan Dandim 0318/Natuna, perwakilan Kapolres Anambas, Kacabjari Natuna di Tarempa, Kepala Satpol-PP dan beberapa staf ahli.
Berdasarkan Peraturan DPRD KKA Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD KKA, yang salah satu bentuk pelaksanaan dari kewenangan DPRD dalam pembentukan Perda adalah melakukan pengkajian, penelitian, pengawasan dan pembahasan terhadap draf Ranperda yang di ajukan oleh Bupati dengan tahapan pembicaraan tingkat pertama.
Adapaun dalam Rapat Paripurna tersebut adalah terkait Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah yang meliputi:
1.Rancana Tata Ruang Wilayah Tahun 2021-2024
2. Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
3. Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Daerah 2022-2026.
Ia juga mengatakan, terkait 4 Ranperda yang menjadi prioritas tersebut berharap Ranperda tersebut selanjutnya dapat di proses dengan tahapan-tahapan dan mekanisme yang sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan.
“Semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat bernilai ibadah disisi Allah SWT,” kata Abdul Haris
Selanjutnya Bupati Kepulauan Anambas menyerahkan secara simbolis ke empat Ranperda tersebut kepada DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Saat ditanyai tentang prioritas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek/BPJSTK) untuk masyarakat, Bupati Kepulauan Anambas mengatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam jaminan pekerjaan, karena apapun kerjaannya tetap ada resiko, sehingga point dua dalam Ranperda tersebut turut di ikut sertakan.
“Tidak ada prioritas dalam pemberian BPJSTK, baik itu Nelayan, Petani, Buruh dan pekerjaan lainnya itu sama saja. Intinya penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setiap masyarakat harus punya,” jawabnya, usai mengikuti rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.
Laporan : Junaidi